AdventorialDPRD PPU

Target Pemekaran PPU Bergeser ke 2027, Babulu Tetap Lewat Jalur Kemendagri

5
×

Target Pemekaran PPU Bergeser ke 2027, Babulu Tetap Lewat Jalur Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD PPU, M Bijak Ilhamdani

Konus.id, PPU-Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali dipasang dengan target penyelesaian pada 2027. Target tersebut mundur dari rencana sebelumnya karena proses pemekaran belum seluruhnya tuntas. Pemerintah daerah kini didorong menyelesaikan tahapan administrasi pada 2026 agar proses berikutnya dapat berjalan.

Anggota Komisi I DPRD PPU, M Bijak Ilhamdani, mengatakan pemekaran masih menjadi agenda yang perlu dituntaskan pemerintah daerah. Rencana tersebut bahkan telah menjadi prioritas sejak periode pemerintahan sebelumnya, tetapi belum selesai sesuai target yang ditetapkan.

“Kalau pemekaran saya pikir itu harga mati. Kita itu harus wajib menyelesaikan karena sejak periode lalu pemekaran itu sudah menjadi prioritas. Namun tidak bisa selesai sesuai waktunya,” kata Bijak.

Menurutnya, target penyelesaian kini diarahkan ke 2027. Untuk mengejar target tersebut, seluruh proses administrasi diharapkan dapat diselesaikan sepanjang 2026.

“Makanya insyaallah target kita ini mundur menjadi tahun depan. Mudah-mudahan tahun ini semua proses administrasinya itu selesai,” ujarnya.

Dalam rencana pemekaran tersebut, Babulu dan Sepaku tidak menggunakan pendekatan yang sepenuhnya sama. Babulu tetap ditempuh melalui mekanisme administrasi pemerintahan yang berlaku atau pendekatan normatif melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Nah, pendekatan yang kita sepakati itu ada dua. Pendekatan yang pertama itu pendekatan konservatif atau pendekatan normatif melalui jalur yang seharusnya lewat teman-teman Mendagri itu yang untuk di Babulu,” jelasnya.

Sementara itu, proses pemekaran Sepaku memiliki konteks berbeda karena wilayah tersebut berkaitan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut membuka ruang penggunaan pendekatan strategis nasional dalam proses pemekarannya.

“Ternyata kita kemarin diberikan suatu pendekatan baru yaitu pendekatan strategis nasional karena ada IKN. Nah, itu ternyata cuma khusus untuk Sepaku,” katanya.

Meski demikian, Bijak menegaskan bahwa pendekatan strategis nasional untuk Sepaku tidak berarti prosesnya sepenuhnya terpisah dari Kementerian Dalam Negeri. Kemendagri tetap menjadi bagian dari mekanisme pemekaran, sementara Otorita IKN dapat mengambil prakarsa karena terdapat wilayah yang berkaitan dengan kawasan IKN.

“Yang di Babulu mau nggak mau kita harus tetap menggunakan pendekatan normatif melalui Kementerian Dalam Negeri. Tetap juga lewat Kementerian Dalam Negeri yang di Sepaku, tapi nanti melalui prakarsa dari otorita karena ada wilayah yang diambil,” ujarnya.

Perbedaan jalur tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipahami dalam proses pemekaran PPU. Babulu tetap mengikuti mekanisme normatif melalui Kemendagri, sedangkan Sepaku memiliki ruang pendekatan strategis nasional karena keterkaitannya dengan IKN.

Namun, bagi DPRD PPU, perbedaan mekanisme tersebut tidak boleh kembali membuat proses pemekaran berlarut. Penyelesaian administrasi menjadi pekerjaan yang perlu dikejar agar target 2027 dapat memiliki tahapan yang jelas.

Bijak berharap seluruh dokumen dan proses administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dapat diselesaikan pada 2026. Dengan demikian, agenda pemekaran yang telah menjadi pembahasan sejak periode sebelumnya dapat bergerak ke tahapan berikutnya.

“Harapannya tentu semua proses administrasinya bisa diselesaikan tahun ini,” pungkasnya. (ADV/DPRDPPU)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *