AdventorialDPRD PPU

Reforma Agraria PPU Dinilai Berujung Konflik Baru, DPRD Minta Tanah Diverifikasi

8
×

Reforma Agraria PPU Dinilai Berujung Konflik Baru, DPRD Minta Tanah Diverifikasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman

Konus.id,PPU-Pelaksanaan reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU) dinilai membutuhkan verifikasi lebih ketat sebelum lahan ditetapkan dan dibagikan kepada masyarakat. DPRD PPU mengingatkan, data dan peta yang ditetapkan secara administratif perlu dicocokkan dengan kondisi faktual serta riwayat penguasaan tanah di lapangan.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mengatakan verifikasi penting untuk memastikan lahan yang masuk dalam program reforma agraria tidak sedang memiliki persoalan penguasaan maupun klaim dari pihak lain.

Ia menyebut pernah menemukan kondisi ketika masyarakat telah memperoleh sertifikat, tetapi saat lokasi ditinjau masih terdapat pihak lain yang menguasai atau mengklaim lahan tersebut. Pihak yang menguasai tanah, menurutnya, bahkan telah berada di lokasi selama bertahun-tahun.

Kondisi itu menunjukkan bahwa penetapan objek reforma agraria tidak cukup hanya mengandalkan data administratif. Riwayat tanah dan penguasaan di lapangan perlu ditelusuri sebelum proses pembagian dilakukan.

“Jangan cuma terima peta dari pusat, kemudian di lapangan tidak pernah tahu,” ujar Ishaq.

Menurutnya, DPRD PPU sebelumnya telah membahas persoalan tersebut bersama Bank Tanah melalui rapat dengar pendapat (RDP). Setelah pembahasan, persoalan tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga kini DPRD mengaku belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan penyelesaiannya.

“Kita pernah RDP dengan pihak Bank Tanah. Tapi kemudian kita serahkan ke pemerintah daerah. Tindak lanjut berikutnya kita tidak pernah tahu,” kata Ishaq.

Ishaq khawatir persoalan justru berkembang menjadi konflik baru apabila lahan yang masih memiliki klaim atau penguasaan diberikan kepada masyarakat lain. Program yang seharusnya menyelesaikan persoalan ketimpangan penguasaan tanah dapat memunculkan persoalan baru jika status lahannya belum benar-benar jelas.

Karena itu, ia meminta pemerintah menelusuri asal-usul setiap bidang tanah sebelum ditetapkan sebagai objek reforma agraria. Riwayat izin, status hak atas tanah, hingga hubungan penguasaan antara perusahaan dan masyarakat perlu diperiksa.

“Harus dicari tahu posisi lahan tersebut dulu. Asal-usulnya seperti apa? Dulu ditinggalkan oleh PT TKA, apakah bentuknya HGU atau pinjam pakai terhadap hak masyarakat,” katanya.

Menurut Ishaq, lahan yang dipilih untuk reforma agraria seharusnya merupakan bidang tanah dengan status penguasaan yang jelas dan tidak sedang menghadapi persoalan klaim.

“Kalau reforma agraria mau menyelesaikan masalah, lokasinya harus yang memang tidak ada pemilik sebelumnya,” ujarnya.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan kewenangan antarinstansi. Ishaq menilai Bank Tanah tidak dapat bekerja sendiri apabila persoalan yang dihadapi menyangkut aspek legalitas dan kebijakan pertanahan.

Ia menyebut Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) perlu terlibat dalam proses penyelesaian apabila terdapat persoalan mengenai status dan penguasaan tanah.

“Bank Tanah kan tidak punya hak untuk membuat kebijakan. Yang bisa menyelesaikan orang yang punya kebijakan, ATR/BPN harus terlibat,” tegasnya.

Bagi DPRD, pemetaan dan pembagian lahan tidak semestinya menjadi tahap akhir dari proses reforma agraria. Sebelum lahan diberikan kepada penerima, pemerintah perlu memastikan statusnya telah diverifikasi dan tidak menyisakan persoalan penguasaan.

Hal tersebut juga berkaitan dengan kepastian bagi masyarakat penerima. Sertifikat yang telah diterbitkan tidak semestinya kemudian diikuti persoalan klaim atau penguasaan dari pihak lain karena riwayat tanah belum ditelusuri secara menyeluruh.

Di sisi lain, DPRD PPU meminta proses penanganan reforma agraria lebih terbuka. Ishaq mengatakan lembaga legislatif perlu memperoleh informasi mengenai perkembangan tindak lanjut pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan bersama pemerintah dan Bank Tanah.

“Kita jarang dilibatkan. Seharusnya dilibatkan kalau kita ikut aturan yang baku,” pungkasnya. (ADV/DPRD PPU)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *