Konus.id, PENAJAM — Pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Penajam Paser Utara (PPU) diminta tidak bergeser menjadi mekanisme penghimpunan dana dari perusahaan. DPRD PPU menilai forum tersebut seharusnya berfungsi mengatur koordinasi agar program tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Komisi II DPRD PPU, Jamaludin, mengatakan pemerintah daerah tidak perlu mengambil alih pengelolaan dana TJSL perusahaan. Menurutnya, yang lebih penting adalah membangun mekanisme yang dapat mempertemukan kebutuhan pembangunan daerah dengan program yang dijalankan masing-masing perusahaan.
Jamaludin mencontohkan pola yang diterapkan di Bontang. Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengatur pelaksanaan tanggung jawab sosial melalui regulasi tanpa harus menerima atau mengelola langsung dana perusahaan.
“Jadi kita ingin seperti Bontang. Dengan perda yang ada, mereka dapat mengendalikan dan mengatur secara sistematik terkait CSR perusahaan, tanpa pemerintah harus mengambil uang atau memegang uang,” kata Jamaludin.
Menurutnya, batas antara koordinasi program dan permintaan kontribusi perlu dibuat jelas. Kepastian tersebut juga penting bagi perusahaan agar setiap kontribusi yang diminta memiliki dasar serta tujuan penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jamaludin mengaku pernah mempertanyakan pola permintaan kontribusi perusahaan ketika masih berkecimpung di lingkungan perusahaan. Ia mengatakan perusahaan membutuhkan dasar yang jelas sebelum menyetujui suatu kontribusi.
“Kalau kami harus menyetor, biasanya tidak seperti itu. Kami minta dasarnya dulu. Kalau ada dasarnya, kita bisa komunikasikan dengan pimpinan,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong pemerintah memperjelas kembali arah pembentukan Forum TJSL PPU. Forum tersebut, menurutnya, seharusnya menjadi ruang untuk menyusun kebutuhan program, mempertemukan perusahaan dengan masyarakat, serta memastikan pelaksanaan TJSL berjalan secara terarah.
Jamaludin justru khawatir forum kehilangan fungsi koordinasinya apabila digunakan untuk mencari persoalan perusahaan yang kemudian dijadikan dasar permintaan kontribusi.
“Saya sebenarnya mendorong agar forum TJSL ini dimantapkan kembali oleh pemerintah. Tapi di dalam pembahasan, terus terang saya tidak menemukan niat ke sana,” katanya.
Ia menilai perusahaan tetap dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat melalui program TJSL, selama sasaran dan mekanismenya disusun secara jelas. Salah satu bidang yang menurutnya dapat menjadi sasaran adalah pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat.
Menurut Jamaludin, kebutuhan tersebut selama ini menjadi salah satu beban pemerintah daerah. Perusahaan dapat mengambil bagian melalui program TJSL tanpa harus menyerahkan dananya kepada pemerintah.
“Dana CSR perusahaan yang ada bisa membantu pemerintah. Pemerintah tidak lagi terlibat. Silakan perusahaan sendiri, tetapi mekanismenya diatur,” ujarnya.
Dengan pola tersebut, perusahaan tetap menjalankan programnya secara mandiri, sementara pemerintah berperan dalam menentukan arah dan mekanisme koordinasi agar manfaatnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Jamaludin menegaskan Forum TJSL perlu memiliki tujuan, tata cara pelaksanaan, sasaran penerima manfaat, serta ukuran yang jelas untuk melihat hasil program. Kejelasan tersebut diperlukan agar forum tidak sekadar menjadi struktur kelembagaan baru tanpa fungsi yang terukur.
Menurutnya, penguatan mekanisme juga diperlukan untuk mencegah forum digunakan di luar tujuan awalnya.
“Jangan sampai bentuk itu hanya untuk memanfaatkan anggarannya. Karena itu sering terjadi,” pungkasnya. (ADV/DPRD PPU)
















