Konus.id, PPU– Rencana optimalisasi Pelabuhan Buluminung, Penajam Paser Utara (PPU), belum dapat berjalan maksimal karena masih ada persyaratan yang harus dipenuhi. DPRD PPU meminta pemerintah daerah memastikan secara rinci ketentuan yang menjadi tanggung jawab daerah maupun pemerintah pusat agar pengembangan pelabuhan tidak terus tertunda.
Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan salah satu persoalan yang perlu diperjelas berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemkab PPU memiliki ruang untuk menyiapkan fasilitas di sisi darat, sedangkan pengelolaan sisi laut berada dalam kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
“Pelabuhan itu sisi daratnya kita. Sisi lautnya itu Kementerian Perhubungan, dalam hal ini KSOP,” kata Raup.
Menurutnya, pemerintah pusat pada dasarnya dapat memberikan dukungan terhadap pengembangan pelabuhan selama persyaratan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan terpenuhi. Karena itu, persoalan utama yang perlu segera dijawab adalah persyaratan apa saja yang belum dipenuhi.
“Selama itu terpenuhi persyaratan yang sesuai dengan undang-undang yang ada dari Kementerian Perhubungan, itu akan di-support. Karena memang ada persyaratannya,” ujarnya.
Raup menilai Pemkab PPU tidak cukup hanya menyiapkan fasilitas fisik di sisi darat. Pemerintah daerah juga perlu mengetahui seluruh persyaratan administratif dan teknis yang menjadi dasar pengelolaan pelabuhan.
Salah satu aspek yang disebut berkaitan dengan kesiapan lahan. Namun, ia menegaskan, persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh karena kelengkapan fasilitas darat belum menjamin dukungan pengembangan dari pemerintah pusat dapat diberikan.
“Biarpun kita menyiapkan fasilitas lengkap dari sisi darat, selama persyaratan itu tidak terpenuhi, bantuan tidak akan pernah turun,” katanya.
Karena itu, DPRD mendorong pemerintah daerah lebih aktif berkomunikasi dengan KSOP dan Kementerian Perhubungan. Pemkab dinilai perlu meminta daftar persyaratan secara jelas, kemudian memetakan mana yang dapat diselesaikan daerah dan mana yang membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat.
“Pemerintah harus proaktif mendiskusikan dengan kementerian. Mungkin dengan KSOP, Menteri Perhubungan, Kementerian Perhubungan. Apa-apa saja yang menjadi persyaratan tadi yang harus kita penuhi,” ujarnya.
Bagi Raup, pembagian kewenangan tidak seharusnya membuat proses pengembangan infrastruktur berhenti pada persoalan koordinasi. Kejelasan tanggung jawab antarinstansi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang jelas dalam menentukan langkah berikutnya.
Ia menilai komunikasi menjadi bagian penting untuk mencegah persoalan kewenangan saling dilempar antarinstansi.
“Semua pasti bisa. Tapi kalau tidak dilakukan komunikasi, saling menjustifikasi, tunggu ambruk,” katanya.
Sebelumnya, DPRD PPU juga telah membahas peluang pemanfaatan Pelabuhan Buluminung untuk mendukung aktivitas ekonomi daerah. Namun, peluang tersebut tetap harus disertai kepastian mengenai status, kewenangan, serta pemenuhan seluruh ketentuan pengelolaan pelabuhan.
Karena itu, DPRD meminta Pemkab PPU tidak hanya berfokus pada pembangunan fasilitas, tetapi terlebih dahulu memastikan seluruh persyaratan yang diminta pemerintah pusat dapat dipenuhi.
Kepastian tersebut dinilai penting agar rencana optimalisasi Pelabuhan Buluminung memiliki dasar yang jelas dan tidak kembali tertahan akibat persoalan administratif maupun teknis.
“Kami mendorong pemerintah daerah melakukan komunikasi lebih intensif dengan KSOP untuk memperoleh kepastian mengenai persyaratan yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (ADV/DPRD PPU)
















