AdventorialDPRD PPU

Kewenangan Laut Beralih ke Provinsi, DPRD PPU Khawatir Nelayan Kehilangan Perlindungan

11
×

Kewenangan Laut Beralih ke Provinsi, DPRD PPU Khawatir Nelayan Kehilangan Perlindungan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi II DPRD PPU, Jamaludin

Konus.id, PPU-Persoalan pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat dinilai dapat berpengaruh langsung terhadap kemampuan daerah menangani persoalan masyarakat pesisir. DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti kondisi tersebut terutama dalam menghadapi persoalan yang dialami nelayan di wilayah laut.

Sekretaris Komisi II DPRD PPU, Jamaludin, mengatakan ruang pemerintah kabupaten dalam mengelola sejumlah urusan masyarakat kini semakin terbatas. Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga empat mil dari garis pantai.

Menurut Jamaludin, kewenangan tersebut berada pada pemerintah provinsi sehingga pemerintah kabupaten tidak lagi memiliki ruang yang cukup untuk menangani berbagai persoalan masyarakat pesisir secara langsung.

“Ketika kewenangan dari nol sampai empat mil laut itu diambil untuk diberikan ke provinsi, kemudian daerah tidak punya, itu sebenarnya kita sudah dirampok hak kita,” kata Jamaludin.

Ia menilai persoalan tersebut bukan sekadar mengenai pembagian tugas antarlevel pemerintahan. Bagi Jamaludin, keterbatasan kewenangan dapat menjadi persoalan ketika masyarakat membutuhkan pemerintah daerah untuk merespons masalah yang terjadi di wilayah tempat mereka mencari penghidupan.

Nelayan menjadi salah satu kelompok yang menurutnya berpotensi terdampak. Misalnya ketika terjadi kecelakaan di laut atau alat tangkap nelayan mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan di wilayah pesisir.

Dalam situasi tersebut, pemerintah kabupaten dinilai tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk mengambil tindakan langsung. Persoalan kemudian harus diteruskan kepada pemerintah provinsi atau bahkan pemerintah pusat.

“Ketika masyarakat mau berurusan, daerah tidak bisa perjuangkan, tidak bisa bersuara. Karena selalu itu bukan haknya daerah, laut itu harus diurus di provinsi, harus diurus ke pusat,” ujarnya.

Menurut Jamaludin, kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat berada pada posisi yang lebih sulit ketika menghadapi persoalan dengan pihak yang memiliki aktivitas usaha di kawasan pesisir.

“Akibatnya apa? Masyarakat korban,” katanya.

Ia mengatakan persoalan pembagian kewenangan juga tidak hanya berkaitan dengan wilayah laut. Jamaludin menyebut pelabuhan, pertambangan, dan kehutanan sebagai sejumlah sektor yang menurutnya mengalami perubahan atau penarikan kewenangan ke tingkat pemerintahan yang lebih tinggi.

Keterbatasan ruang pemerintah daerah, lanjut dia, juga pernah dirasakan dalam pembahasan tata ruang. Jamaludin mengaku pernah terlibat sebagai Ketua Panitia Khusus pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada masa pemerintahan Bupati Andi Harahap.

Dalam proses tersebut, pemerintah daerah disebut harus memperjuangkan penetapan maupun penambahan kawasan tertentu agar dapat masuk dalam ruang yang dapat dikelola pemerintah daerah.

“Dari dulu-dulu kita mengemis,” ujarnya.

Bagi Jamaludin, persoalan tersebut perlu dilihat kembali dalam konteks pelaksanaan otonomi daerah. Ia mempertanyakan sejauh mana pemerintah kabupaten dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat apabila kewenangan atas wilayah dan sumber daya yang menjadi ruang hidup warga berada pada level pemerintahan yang lebih tinggi.

Menurutnya, pemerintah daerah semestinya memiliki ruang yang cukup untuk merespons persoalan masyarakat secara cepat, terutama ketika masalah tersebut terjadi di wilayah administratifnya.

“Sekarang kalau kita bicara otonomi daerah, itu enggak ada lagi,” tutupnya. (ADV/DPRD PPU)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *