Konus.id, PPU-Dana program Bank Manfaat yang tidak lagi berputar menjadi perhatian DPRD Penajam Paser Utara (PPU). Komisi III DPRD PPU meminta pemerintah daerah menelusuri kembali dana yang masih berada di masyarakat, terutama pinjaman yang macet atau tidak lagi digunakan penerima.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara jelas status dana yang telah disalurkan sekaligus memastikan uang yang tidak lagi produktif dapat dikembalikan ke kas daerah.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan persoalan Bank Manfaat sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah daerah melalui rapat dengar pendapat (RDP). Dalam forum tersebut, DPRD mendorong dilakukan pendataan ulang terhadap dana yang masih berjalan, mengalami kemacetan, maupun sudah tidak dimanfaatkan.
“Saya sampaikan pada saat itu, kalau memang ini tidak berputar, kita lagi sulit uang, kenapa enggak kita tarik?” kata Sariman.
Menurutnya, rekomendasi DPRD bukan berarti seluruh program Bank Manfaat harus dihentikan. Perhatian dewan lebih diarahkan pada dana yang sudah tidak digunakan atau tidak lagi mengalami perputaran sesuai tujuan awal program.
Sariman menyebut masih terdapat sekitar Rp3 miliar dana Bank Manfaat yang berada di masyarakat. Di dalamnya terdapat dana yang mengalami kemacetan pembayaran maupun dana yang disebut masih mengendap.
“Rekomendasi kami pada saat itu, kalau memang tidak dimanfaatkan lagi oleh masyarakat, uang itu tarik saja, masukkan kas daerah lagi,” ujarnya.
Namun, hingga kini Komisi III mengaku belum menerima perkembangan terbaru mengenai tindak lanjut rekomendasi tersebut. DPRD masih menunggu langkah pemerintah daerah dalam melakukan penataan terhadap dana Bank Manfaat.
Bagi Sariman, kejelasan status dana menjadi penting karena kondisi keuangan daerah membutuhkan optimalisasi terhadap sumber daya yang masih dimiliki pemerintah. Dana yang tidak lagi produktif, menurutnya, perlu segera diidentifikasi agar pemerintah dapat menentukan langkah penyelesaiannya.
Selain persoalan dana macet dan mengendap, Komisi III juga menemukan persoalan lain dalam penelusuran sebelumnya. Sariman menyebut adanya dugaan penggunaan nama pihak lain untuk mengambil dana Bank Manfaat.
“Yang kami telusuri waktu itu hanya pinjam nama. Ada yang salah. Nama seseorang, nama pegawai-pegawai dipakai untuk mengambil di situ,” katanya.
Ia belum merinci pihak yang terlibat maupun nilai dana yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Menurutnya, informasi itu masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan siapa penerima sebenarnya serta bagaimana status dana yang telah disalurkan.
Aspek jaminan juga menjadi bagian yang perlu diperiksa, terutama terhadap pinjaman yang mengalami kemacetan. Jika dalam skema pinjaman terdapat jaminan, pemerintah perlu memastikan mekanisme penyelesaiannya sesuai prosedur.
“Kalau ada jaminannya, jaminannya diapakan. Ya secara prosedur pinjaman lah seperti apa,” ujarnya.
Sariman juga menekankan penyelesaian persoalan Bank Manfaat tidak dapat dilakukan tanpa dasar yang jelas. Termasuk apabila nantinya muncul opsi pemutihan terhadap pinjaman bermasalah, pemerintah tetap perlu memastikan kebijakan tersebut memiliki landasan aturan dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi III kini masih menunggu tindak lanjut pemerintah daerah dari hasil RDP sebelumnya. Jika progres penanganan tidak kunjung jelas, DPRD membuka kemungkinan kembali memanggil pemerintah untuk meminta penjelasan.
“Harusnya ketika RDP sudah selesai, mereka kerja. Progresnya nanti seperti apa, kita yang belum dapat,” tutupnya. (ADV/DPRD PPU)
















