AdventorialDPRD PPU

Serapan Gabah Digenjot, DPRD PPU Ingatkan Petani Jangan Jadi Korban Masalah Pascapanen

13
×

Serapan Gabah Digenjot, DPRD PPU Ingatkan Petani Jangan Jadi Korban Masalah Pascapanen

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU, Sujiati

Konus.id, PPU — Kebijakan penyerapan gabah di Penajam Paser Utara (PPU) dinilai tidak cukup hanya mengejar banyaknya hasil panen yang berhasil dibeli. Kesiapan pengelolaan pascapanen juga menjadi persoalan yang perlu diperhatikan agar peningkatan serapan tidak justru menimbulkan masalah baru bagi petani.

Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU, Sujiati, mengatakan persoalan teknis maupun kontrak antara Perum Bulog dan Perpadi merupakan urusan kedua lembaga tersebut. DPRD tidak ingin masuk terlalu jauh dalam hubungan kerja sama itu. Namun, pemerintah daerah tetap perlu memastikan kebijakan serapan gabah tidak berujung pada kerugian bagi petani.

“Terkait dengan serap gabah dan Bulog dan Perpadi, ya internal mereka. Karena memang ranahnya mereka. Kalau kami yang penting jangan karena ada kebijakan luar biasa ini, karena segelintir orang yang akhirnya negatif,” ujar Sujiati.

Menurutnya, peningkatan volume penyerapan harus dibarengi kemampuan menangani gabah setelah panen. Salah satu titik yang perlu mendapat perhatian adalah proses pengeringan. Gabah yang telah diserap dalam jumlah besar tetap membutuhkan penanganan yang memadai agar kualitasnya tidak menurun.

“Adanya serapan gabah ini dimanfaatkan sebaik mungkin dan memberi kualitas yang bagus. Jangan menyalahkan pascapanennya,” katanya.

Sujiati mengingatkan bahwa kemampuan menarik gabah dalam jumlah besar tidak otomatis menunjukkan seluruh proses telah berjalan baik. Tanpa fasilitas dan pengelolaan pascapanen yang memadai, gabah yang sudah terkumpul justru berisiko mengalami penurunan mutu.

“Jangan nanti ambil padi banyak, begitu penjemuran tidak bagus akhirnya kualitas menurun,” tuturnya.

Karena itu, persoalan serapan menurutnya perlu dilihat sebagai satu rangkaian. Tidak berhenti ketika gabah dibeli dari petani, tetapi berlanjut hingga proses pengeringan dan pengelolaan di tingkat penggilingan.

Sujiati menegaskan DPRD tidak berkepentingan mengambil alih urusan kontraktual antara Bulog dan Perpadi. Kedua pihak dinilai harus menyelesaikan persoalan kerja sama sesuai kesepakatan yang telah dibuat.

“Kalau masalah Bulog dan Perpadi, biar mereka saja yang urus dan mereka yang punya kontrak,” ujarnya.

Namun, pemerintah daerah dinilai tetap memiliki ruang untuk melakukan pendampingan terhadap petani. Pendampingan itu penting terutama ketika terjadi kendala dalam proses penyerapan atau terdapat perbedaan kemampuan antarpenggilingan.

“Kalau kami yang penting jangan sampai petani kami tidak ada kendala. Intinya Pemda harus mendampingi kontrak dengan Bulog,” jelasnya.

Menurut Sujiati, perbedaan kemampuan penggilingan dalam menyerap gabah juga perlu dievaluasi. Jika terdapat penggilingan yang mampu menyerap dalam jumlah besar sementara lainnya mengalami keterbatasan, persoalan tersebut perlu dicari penyebabnya.

“Kalau ada permasalahan karena perlu ditarik, kenapa yang bagian ini besar dan bagian ini tidak. Kenapa ada gilingan padi yang bisa? Makanya ya harus belajar,” katanya.

Ia menilai evaluasi tersebut penting agar kebijakan serapan tidak hanya menghasilkan angka penyerapan yang tinggi, tetapi juga memiliki sistem pendukung yang mampu menjaga kualitas gabah. Penggilingan, Bulog, Perpadi dan pemerintah daerah perlu melihat persoalan dari hulu hingga hilir.

Bagi DPRD, ukuran keberhasilan kebijakan tersebut bukan semata-mata seberapa banyak gabah petani yang berhasil diserap. Kualitas hasil panen dan kondisi petani setelah proses penyerapan juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Dengan pendampingan pemerintah daerah dan pembenahan pengelolaan pascapanen, Sujiati berharap serapan gabah dapat berjalan tanpa menempatkan petani sebagai pihak yang harus menanggung persoalan teknis maupun kontraktual yang terjadi di sepanjang rantai penyerapan. (ADV/DPRDPPU)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *