Konus.id, PPU — Koperasi Desa (Kopdes) dinilai memiliki peluang untuk mengubah pola distribusi barang di tingkat desa. Keberadaannya dapat memperpendek rantai perdagangan sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak. Namun, manfaat tersebut sangat bergantung pada cara koperasi dikelola.
Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Sakka, mengatakan konsep Kopdes yang menghimpun berbagai kebutuhan masyarakat dalam satu tempat memiliki potensi ekonomi bagi desa. Kebutuhan seperti pupuk hingga barang sehari-hari dapat disediakan melalui koperasi sehingga masyarakat tidak harus melewati rantai distribusi yang panjang.
“Kopdes itu kan bagus, untuk satu pintu. Apa saja yang ada di sana, kayak pupuk apa itu kan. Tetapi kita harus melihat juga SDM dan pengelola di sana,” kata Sakka.
Menurutnya, persoalan sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sejak awal. Koperasi tidak cukup hanya memiliki bangunan, fasilitas, atau modal usaha. Pengelola harus memiliki kemampuan menjalankan usaha sekaligus memahami tanggung jawab dalam mengelola perputaran ekonomi di desa.
Sakka menekankan transparansi sebagai salah satu syarat penting. Sebab, aktivitas ekonomi yang berlangsung melalui Kopdes menyangkut perputaran uang dan kepentingan masyarakat desa.
“Dia harus transparansi dan bertanggung jawab. Karena ini kan perputaran ekonomi di situ,” ujarnya.
Ia menyebut pemutusan mata rantai tengkulak sebagai salah satu manfaat yang dapat diperoleh apabila Kopdes berjalan sebagaimana mestinya. Dengan jalur distribusi yang lebih pendek, harga barang yang diterima masyarakat diharapkan tidak terbebani oleh banyaknya mata rantai perdagangan.
“Adanya Kopdes ini kan untuk memutus mata rantai tengkulak itu dari harga-harga dan bagusnya harus transparan,” katanya.
Sakka juga menyinggung distribusi LPG bersubsidi yang menurutnya dapat diarahkan melalui Kopdes. Namun, mekanisme tersebut tetap membutuhkan pengawasan. Ia meminta pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pengelola di tingkat desa, tetapi juga melibatkan pihak pusat dan pendamping.
“Termasuk elpiji dialihkan ke situ harus, namun harus ada pengawasan dari pusat dan pendamping. Kalau tidak nanti akan hancur sendiri,” tegasnya.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran keberadaan Kopdes justru menekan keberlangsungan warung-warung kecil yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi desa. Sakka menilai dampak tersebut tidak otomatis terjadi selama koperasi menjalankan fungsi distribusi dengan melibatkan masyarakat.
Ia menggambarkan perbedaan harga sebagai salah satu persoalan yang dapat ditekan melalui rantai distribusi yang lebih pendek. Menurutnya, masyarakat akan dirugikan apabila barang yang sama harus dibeli dengan harga jauh lebih tinggi akibat panjangnya jalur perdagangan.
“Kalau ada tengkulak sampai ke masyarakat Rp45 ribu, kalau di Kopdes hanya Rp22 ribu. Kasihan,” ujarnya.
Karena itu, Sakka melihat Kopdes bukan semata sebagai tempat transaksi, tetapi dapat berfungsi sebagai pusat distribusi barang bagi masyarakat sekitar. Barang yang masuk ke koperasi dapat diserap warga desa sehingga aktivitas ekonomi tetap berputar di wilayah tersebut.
“Kalau ada Kopdes barang masuk bisa dibeli sama sekitar,” katanya.
Namun, ia kembali mengingatkan bahwa keberadaan Kopdes tidak cukup berhenti pada pembentukan kelembagaan maupun penyediaan fasilitas. Masyarakat harus memiliki ruang untuk terlibat dalam pengelolaan koperasi agar manfaat ekonominya tidak hanya dinikmati oleh kelompok tertentu.
“kopdes bagus bisa masuk ke desa dan bisa dibuat jalan lagi, ya tapi harus melibatkan masyarakat, harus masuk ke dalamnya. Kalau tidak ya hancur Kopdes itu,” pungkas Sakka. (ADV/DPRDPPU)
















