AdventorialDPRD PPU

Beras PPU Keluar Daerah Sebelum Kembali ke Pasar Lokal, DPRD Soroti Rantai Distribusi

13
×

Beras PPU Keluar Daerah Sebelum Kembali ke Pasar Lokal, DPRD Soroti Rantai Distribusi

Sebarkan artikel ini
Foto: Kegiatan panen padi di Desa Babulu Laut. (Konus.co)

Konus.id, PENAJAM — Beras yang berasal dari Penajam Paser Utara (PPU) disebut tidak seluruhnya langsung masuk ke pasar lokal. Sebagian beras, khususnya yang berkaitan dengan distribusi Bulog, justru lebih dahulu dikirim ke Kalimantan Selatan sebelum kembali didistribusikan ke PPU.

Pola distribusi tersebut disoroti Anggota Komisi II DPRD PPU, Syarifudin HR. Menurutnya, kondisi itu bukan persoalan baru. Distribusi beras dari PPU ke Kalimantan Selatan disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

“Beras ini kan sudah dari dulu, dari zaman-zaman sudah berapa puluh tahun yang lalu kan selalu keluar. Beras Bulog ya, keluar dari Kabupaten Penajam Paser Utara kebanyakan larinya kan ke Kalimantan Selatan,” ujar Syarifudin.

Menurut Syarifudin, persoalan muncul ketika beras yang telah keluar dari PPU kembali masuk ke daerah melalui jalur distribusi lain. Perubahan jalur tersebut dinilai dapat memengaruhi harga yang harus dibayar masyarakat.

“Dari Kalimantan Selatan kan kembali lagi ke sini. Beda harga pasti, iya beda harga jelas,” katanya.

Ia mengatakan pola tersebut berkaitan dengan mekanisme perdagangan yang telah berlangsung lama. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah praktik pemberian uang muka atau panjar dalam proses pembelian beras.

Menurutnya, keberanian pembeli memberikan pembayaran lebih awal menjadi salah satu faktor yang membuat distribusi beras dari PPU ke luar daerah tetap berjalan.

“Itu sudah jelas kalau hal-hal yang seperti ini kan hal-hal yang sudah, apa namanya, 10 tahun yang lalu kan sudah begini. Karena mereka itu kan berani panjar duluan, masalahnya kan di sini,” jelasnya.

Di tengah persoalan tersebut, Syarifudin juga menanggapi rencana kerja sama distribusi komoditas pangan antara pemerintah daerah dengan salah satu kabupaten di Sumatera dan Perusahaan Daerah (Perusda) Balikpapan.

Ia menjelaskan kerja sama tersebut pada dasarnya berkaitan dengan distribusi komoditas antardaerah. Artinya, komoditas dari luar daerah dapat masuk ke Kalimantan, sementara produk dari wilayah Kalimantan juga memiliki jalur untuk dikirim ke daerah lain.

“Distribusinya. Artinya barang dari sana di sini atau dari sini ke sana, itu saja kerja samanya,” ujarnya.

Menurut Syarifudin, kerja sama distribusi semacam itu perlu dikaitkan dengan kebutuhan pangan masyarakat. Jalur distribusi tidak hanya dilihat sebagai aktivitas perdagangan antardaerah, tetapi juga harus mampu mendukung ketersediaan komoditas di tingkat lokal.

“Semenjak saya jadi anggota DPR dengan untung ini sebagai apa itu ya, saya rasa kalau apa yang sudah dipikirkan pemerintah daerah ya pastilah ada manfaatnya juga buat kita,” katanya.

Ia berharap mekanisme distribusi pangan tidak justru membuat masyarakat kesulitan memperoleh kebutuhan pokok. Ketersediaan barang menjadi salah satu hal yang menurutnya perlu dijaga, terutama ketika komoditas lokal justru bergerak keluar daerah sebelum kembali ke pasar PPU.

“Paling tidak kan kita enggak terlalu susah kalau dalam hal-hal seperti pangan yang diperlukan masyarakat,” lanjut Syarifudin.

Syarifudin juga menyampaikan informasi yang diterimanya mengenai mekanisme pembelian beras oleh sejumlah pihak, termasuk Bulog dari Banjarmasin. Ia menyebut ada pembeli yang berani memberikan pembayaran di muka untuk mendapatkan beras dari daerah.

“Dari Bulog dia bilang tadi banyak Bulog dari Banjarmasin yang berani DP di luar. Bukan seperti ini, banyak Bulog lewat Bulog sudah enggak mau. Ya, kita ditendang,” pungkasnya. (ADV/DPRDPPU)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *