AdventorialDPRD PPU

Karhutla di Konsesi Perusahaan, DPRD PPU Dorong Pencegahan Sebelum Api Meluas

15
×

Karhutla di Konsesi Perusahaan, DPRD PPU Dorong Pencegahan Sebelum Api Meluas

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD PPU, Syafrudin HR

Konus.id, PPU-Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kemarau panjang menjadi persoalan yang tidak hanya membutuhkan respons pemadaman. DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta perusahaan yang memiliki konsesi di wilayah rawan kebakaran memperkuat langkah pencegahan sebelum api muncul dan meluas.

Anggota Komisi II DPRD PPU, Syafrudin HR, mengatakan kondisi kemarau berkepanjangan membuat lahan menjadi lebih mudah terbakar. Dalam kondisi kering, percikan kecil dapat dengan cepat memicu kebakaran.

“Kalau kulihat-lihat di sini juga masyarakat mana ada yang berani membakar. Membakar hutan sengaja itu enggak mungkin. Tapi karena ini musim kemarau yang berkepanjangan, apa pun mudah tergesek sedikit pasti terbakar,” kata Syafrudin.

Menurutnya, pemerintah daerah selama ini telah melakukan penanganan ketika karhutla terjadi. Anggaran untuk kondisi darurat dan bencana juga telah disiapkan untuk mendukung kebutuhan penanganan di lapangan.

Namun, kemampuan anggaran pemerintah tetap memiliki batas. Pemerintah tidak dapat memastikan sejak awal seberapa luas kebakaran akan meluas maupun berapa lama proses penanganannya berlangsung.

“Alhamdulillah selama ini pemerintah daerah khususnya di PPU sudah cepat tanggap. Ada anggaran yang memang dialokasikan untuk bencana seperti ini dan dimaksimalkan. Cuma kita enggak tahu apakah anggarannya cukup atau tidak, karena kita tidak bisa memprediksi kalau kebakaran sampai meluas dan berhari-hari,” ujarnya.

Kondisi tersebut membuat tanggung jawab perusahaan di wilayah konsesi turut menjadi perhatian. Syafrudin menilai perusahaan tidak seharusnya hanya turun ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan perlu disiapkan sejak memasuki periode kering.

“Kalau di konsesi perusahaan, ya perusahaannya yang bertanggung jawab. Kalau ada di konsesi perusahaan itu perlu teguran, bahkan ada sanksi,” tegasnya.

Menurut Syafrudin, perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap wilayah yang berada dalam konsesinya. Karena itu, langkah antisipasi perlu dilakukan sebelum kebakaran berkembang menjadi kejadian yang lebih luas dan membutuhkan penanganan besar.

Salah satu langkah yang didorong adalah membuat sekat untuk membatasi pergerakan api. Di kawasan tertentu, perusahaan dapat menyiapkan parit sebagai batas agar api tidak mudah berpindah dari satu area ke area lainnya.

Selain itu, sumber air juga dinilai perlu disiapkan di kawasan rawan. Kolam atau tempat penampungan air dapat digunakan sebagai sumber air ketika proses pemadaman harus dilakukan.

“Untuk pencegahan, jangan hanya datang saja. Mungkin dibuatkan parit supaya kebakaran tidak mudah pindah. Kemudian dibuatkan kolam sebesar mungkin untuk penampungan air,” ujarnya.

Menurutnya, upaya tersebut semakin penting di wilayah dengan hamparan lahan yang luas. Ketika kondisi lahan kering, api dapat menyebar dengan cepat apabila tidak memiliki pembatas.

“Kalau hutan itu datar-datar saja, paling tidak dibuatkan parit sebagai batas supaya api tidak langsung menyebar,” pungkasnya. (ADV/DPRD PPU)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *