AdventorialDPRD PPU

Dana Karbon Masuk Rancangan APBD 2027 PPU, Nominal Masih Tunggu PMK

15
×

Dana Karbon Masuk Rancangan APBD 2027 PPU, Nominal Masih Tunggu PMK

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD PPU, Raup Muin

Konus.id, PPU-Dana karbon mulai diperhitungkan dalam penyusunan APBD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) 2027. Namun, pemerintah daerah dan DPRD belum dapat memastikan berapa besar penerimaan yang akan masuk karena regulasi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar penetapan nominal masih belum terbit.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan dana karbon diperkirakan dapat memberikan tambahan penerimaan lebih dari Rp10 miliar. Meski begitu, angka tersebut masih berupa perkiraan dan belum bisa digunakan sebagai angka final dalam struktur APBD.

“Pakai dana karbon ada sekitar Rp10 miliar lebih. Saya belum tahu pastinya berapa,” kata Raup.

Menurutnya, kepastian nominal menjadi penting karena setiap penerimaan akan memengaruhi perhitungan kemampuan fiskal daerah. Terlebih, tahapan pembahasan APBD 2027 sudah mulai berjalan sehingga pemerintah daerah dan DPRD perlu mengetahui angka pendapatan yang dapat benar-benar diperhitungkan.

“Proses awal sesuai undang-undang sudah kita laksanakan. Pembahasan-pembahasan sudah mulai. Tetapi angka realnya itu kan belum bisa dipastikan karena PMK-nya sendiri belum keluar,” ujarnya.

Raup menjelaskan, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) masih melakukan pembahasan untuk menghitung kapasitas fiskal PPU. Sejumlah penerimaan daerah masih menunggu kepastian aturan pemerintah pusat, termasuk dana karbon.

Setelah nominal resmi diketahui, DPRD dan pemerintah daerah akan kembali membahas pemanfaatannya dalam APBD. Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan berbagai jenis pengeluaran pemerintah, terutama membedakan belanja yang bersifat wajib dengan belanja yang berdasarkan kebutuhan.

“Kalau kebutuhan ini kan bisa ya, bisa tidak. Tapi kalau kewajiban itu kan tidak bisa ditawar,” katanya.

Menurut Raup, perbedaan tersebut penting dalam kondisi fiskal PPU yang terbatas. Belanja yang menjadi kewajiban pemerintah daerah harus dipenuhi, sementara pengeluaran berdasarkan kebutuhan dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang tersedia.

Selain dana karbon, masih terdapat sejumlah sumber penerimaan lain yang juga belum memiliki angka final. Raup menyebut penerimaan dari sektor sawit, kompensasi karbon, dan sumber pendapatan lainnya masih dalam proses perhitungan dan menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

“Masih dalam proses semua, tunggu PMK. Informasi terbaru ada penambahan. Kita juga butuh tahu,” ujarnya.

Karena nominal belum ditetapkan, Raup menilai pemerintah daerah belum dapat menentukan penggunaan dana karbon secara terburu-buru. Anggaran baru dapat diarahkan setelah ada kepastian mengenai berapa penerimaan yang benar-benar dapat masuk ke kas daerah.

Kondisi tersebut membuat pembahasan APBD 2027 masih harus menunggu sejumlah informasi dari pemerintah pusat. DPRD bersama TAPD perlu menyesuaikan antara proyeksi pendapatan dengan kebutuhan belanja yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Bagi Raup, tambahan pendapatan seperti dana karbon tetap perlu dihitung secara hati-hati. Besaran penerimaan harus terlebih dahulu dipastikan sebelum digunakan sebagai dasar menentukan program atau belanja dalam APBD.

Dengan demikian, proyeksi dana karbon lebih dari Rp10 miliar belum dapat dianggap sebagai angka penerimaan final PPU pada 2027. DPRD masih menunggu PMK untuk mengetahui nominal resmi yang dapat dimasukkan ke dalam struktur pendapatan daerah.

Setelah angka tersebut ditetapkan pemerintah pusat, DPRD dan pemerintah daerah akan membahas kembali ruang pemanfaatannya dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kewajiban daerah. (ADV/DPRDPPU)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *