AdventorialDPRD PPU

Jaminan Reklamasi Dipertanyakan, DPRD PPU Dorong Perusahaan Tanggung Jawab Pascatambang

9
×

Jaminan Reklamasi Dipertanyakan, DPRD PPU Dorong Perusahaan Tanggung Jawab Pascatambang

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman

Konus.id, PENAJAM — DPRD Penajam Paser Utara (PPU) menyoroti kecukupan jaminan reklamasi yang ditempatkan perusahaan pertambangan. Nilai jaminan dinilai perlu benar-benar mencerminkan kebutuhan pemulihan lahan agar pemerintah tidak menanggung beban ketika perusahaan gagal menjalankan kewajiban reklamasi.

Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan jaminan reklamasi merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam kegiatan pertambangan. Namun, menurutnya, persoalan muncul apabila nilai yang disiapkan tidak sebanding dengan biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan kawasan bekas tambang.

“Kalau kita hitung jaminan reklamasi itu kan main-main. Kalau kita lakukan reklamasi, artinya pemerintah kan setor ke penambang ini, pemilik izin setor ke pemerintah,” kata Sariman.

Ia menilai terdapat kemungkinan biaya reklamasi di lapangan jauh lebih besar dibandingkan nilai jaminan yang telah ditempatkan perusahaan. Situasi tersebut menjadi persoalan ketika kewajiban reklamasi tidak dijalankan dan pemerintah harus mengambil alih pemulihan kawasan.

“Kita tahu betul bahwa nanti reklamasinya tidak cukup Rp1 miliar. Makanya karena merasa sudah naruh jamrek, dia tidak kerjakan reklamasinya. Nah, begitu dikembalikan ke pemerintah, enggak cukup juga duitnya,” ujarnya.

Bagi Sariman, persoalan tersebut menunjukkan bahwa penanganan pascatambang perlu dipikirkan sejak kegiatan pertambangan masih berlangsung. Pemerintah tidak seharusnya baru mencari solusi setelah perusahaan menyelesaikan aktivitas penambangan dan meninggalkan kawasan.

Selain pemulihan lahan, DPRD juga melihat kawasan eks tambang memiliki potensi lain yang dapat dipertimbangkan, salah satunya keberadaan air yang mengendap di lubang bekas tambang. Air tersebut disebut berpotensi menjadi sumber air baku apabila hasil kajian menunjukkan kualitasnya memenuhi persyaratan.

Namun, Sariman mengingatkan air eks tambang tidak dapat langsung dimanfaatkan hanya berdasarkan kondisi visual. Air yang terlihat jernih belum menjadi bukti bahwa kandungannya aman untuk digunakan.

Karena itu, diperlukan kajian teknis dan pengujian laboratorium untuk mengetahui kualitas air serta kandungan di dalamnya. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi dasar untuk menentukan apakah air dapat dimanfaatkan dan untuk kebutuhan apa.

“Kalau terkait eks tambang itu harus hati-hati,” tegasnya.

Jika hasil kajian menunjukkan air tersebut memungkinkan untuk diolah, Sariman membuka kemungkinan perusahaan ikut mengambil peran dalam pengelolaannya. Keterlibatan perusahaan dinilai dapat menjadi salah satu bentuk tanggung jawab terhadap kawasan yang sebelumnya menjadi bagian dari aktivitas pertambangan.

“Kalau memang ada perusahaan yang mau mengelola itu, selama memang secara teknis memenuhi syarat, tidak masalah,” katanya.

Namun, keterlibatan perusahaan tidak berarti standar keselamatan dan lingkungan dapat dikesampingkan. Seluruh proses pemanfaatan air tetap harus mengacu pada hasil pengujian dan persyaratan teknis yang berlaku.

Kebutuhan terhadap sumber air alternatif juga menjadi perhatian karena ketersediaan air baku dapat menurun ketika memasuki musim kemarau. Dalam kondisi tersebut, pemanfaatan sumber air eks tambang mungkin menjadi salah satu opsi yang dapat dikaji pemerintah.

Tetapi bagi Sariman, kebutuhan terhadap air baku tidak boleh menjadi alasan untuk melewati tahapan pengujian. Pemanfaatan air eks tambang harus didasarkan pada bukti kualitas air dan kajian mengenai risiko terhadap masyarakat.

Ia menilai tanggung jawab perusahaan pertambangan tidak semestinya berhenti ketika kegiatan penambangan selesai. Kondisi lahan, sumber air, dan lingkungan yang ditinggalkan setelah operasi tambang juga perlu menjadi bagian dari tanggung jawab pascatambang.

Dengan demikian, menurutnya, pemerintah perlu memastikan dua hal berjalan bersamaan: kewajiban reklamasi benar-benar dapat membiayai pemulihan kawasan dan setiap peluang pemanfaatan kawasan eks tambang tetap mengutamakan keselamatan masyarakat.

“Setiap rencana pemanfaatan sumber daya di kawasan eks tambang harus terlebih dahulu memastikan keamanan bagi masyarakat,” pungkasnya. (ADV/DPRD PPU)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *