AdventorialDPRD PPU

Karhutla Berulang di PPU, DPRD Minta Sumber Api Tak Sekadar Dipadamkan

4
×

Karhutla Berulang di PPU, DPRD Minta Sumber Api Tak Sekadar Dipadamkan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron

Konus.id, PENAJAM – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berulang setiap musim kemarau di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai perlu ditangani dengan menelusuri penyebabnya, bukan hanya memadamkan api ketika kebakaran terjadi.

Ketua Komisi II DPRD PPU, Thohiron, meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pola kebakaran yang terus berulang. Menurutnya, musim kemarau memang menjadi kondisi yang meningkatkan risiko kebakaran, tetapi penyebab muncul dan meluasnya api tetap perlu diketahui.

“Setiap musim kemarau selalu terjadi kebakaran. Jadi yang perlu dipikirkan bagaimana menjaga kelestarian hutan. Kalau hutannya lestari, hutannya hijau, itu bisa terjaga,” kata Thohiron.

Ia mengatakan kondisi tutupan hutan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam upaya pencegahan. Kawasan dengan vegetasi yang masih terjaga dinilai memiliki peran penting dalam menjaga kondisi lingkungan sekaligus mengurangi risiko kebakaran meluas.

Karena itu, menurut Thohiron, kebijakan penanganan karhutla seharusnya tidak hanya berorientasi pada pemadaman. Pemerintah juga perlu memperkuat langkah pencegahan dan mengetahui titik-titik yang berulang kali mengalami kebakaran.

Di sisi lain, Thohiron meminta pemerintah tidak langsung menggeneralisasi masyarakat sebagai penyebab karhutla. Ia menyebut kondisi penggunaan lahan di PPU sudah mengalami banyak perubahan dan tidak seluruh lokasi yang terbakar memiliki karakter yang sama.

Sejumlah kawasan, kata dia, merupakan lahan tidur yang ditumbuhi semak. Kondisi vegetasi seperti itu juga dapat membuat api lebih mudah menjalar ketika terjadi kebakaran pada musim kemarau.

Sementara itu, masih terdapat masyarakat, terutama petani yang berada di kawasan perbukitan, yang menggunakan metode pembukaan lahan dengan cara membakar untuk menanam padi secara berpindah.

Menurut Thohiron, cara tersebut merupakan praktik pertanian tradisional yang telah dilakukan masyarakat secara turun-temurun. Karena itu, apabila pemerintah hendak melarang pembukaan lahan dengan metode pembakaran, larangan tersebut perlu disertai pilihan metode lain yang dapat digunakan masyarakat.

“Kalau itu disalahkan, pemerintah harus memberikan solusi,” ujarnya.

Ia juga menilai penting bagi pemerintah dan aparat untuk membedakan pembukaan lahan dalam skala kecil dengan kebakaran yang terjadi di area luas. Perbedaan tersebut diperlukan agar penanganan tidak keliru dalam menentukan sumber maupun penyebab kebakaran.

Thohiron meminta setiap kejadian ditelusuri, termasuk apakah api muncul karena aktivitas manusia, faktor lain, atau terdapat unsur kesengajaan.

“Benarkah hutan kebakaran ini terbakar secara alamiah atau memang ada yang sengaja? Itu yang perlu ditelisik,” katanya.

Menurut dia, penelusuran penyebab menjadi bagian penting dari upaya pencegahan. Tanpa mengetahui sumber dan pola kebakaran, penanganan karhutla berisiko hanya berulang pada pola yang sama setiap musim kemarau: api muncul, petugas melakukan pemadaman, kemudian kebakaran kembali terjadi.

Ia menambahkan, pendekatan terhadap masyarakat yang membuka lahan untuk kebutuhan pangan juga perlu dilakukan secara persuasif. Pemerintah, kata dia, perlu melihat tujuan pembukaan lahan, luas area, serta konteks aktivitas masyarakat sebelum menentukan langkah penanganan.

“Harus lebih mengedepankan persuasi,” pungkasnya. (ADV/DPRDPPU)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *