AdventorialDPRD PPU

Sawit Warga Ditertibkan, DPRD PPU Minta Dasar Pengelolaan Setelah Panen Dilarang

9
×

Sawit Warga Ditertibkan, DPRD PPU Minta Dasar Pengelolaan Setelah Panen Dilarang

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman

Konus.id, PENAJAM – Penertiban kawasan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memunculkan persoalan baru terkait keberadaan tanaman sawit yang sebelumnya ditanam dan dikelola masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, mempertanyakan mekanisme pengelolaan tanaman sawit setelah masyarakat dilarang memanen hasilnya. Ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai status tanaman, dasar pelarangan, hingga pihak yang kemudian memiliki kewenangan mengelola hasil sawit tersebut.

Menurut Ishaq, persoalan bermula ketika Satgas PKH melakukan penertiban di kawasan yang terdapat tanaman sawit yang selama ini dikelola masyarakat. Setelah penertiban, sejumlah tanaman diberi tanda larangan dan warga tidak lagi diperbolehkan mengambil hasil panen.

“Satgas PKH masuk, menemukan tanaman tersebut, kemudian dipasang pelang atau spanduk. Masyarakat dilarang mengambil, ada sanksi pidananya,” kata Ishaq.

Namun, menurut informasi yang diterima DPRD, tanaman tersebut kemudian tidak dibiarkan begitu saja. Hasil tanaman disebut diserahkan kepada PT Agrinas, sebelum pengelolaannya kembali diberikan kepada pihak perusahaan lain.

“Setelah masyarakat tidak boleh mengambil hasil, kemudian diserahkan ke PT Agrinas, lalu Agrinas menyerahkan ke pihak lain untuk mengelola,” ujarnya.

Kondisi tersebut yang menjadi perhatian Ishaq. Sebab, tanaman sawit yang berada di kawasan tersebut disebut bukan muncul setelah penertiban, melainkan sebelumnya telah dibuka, ditanam, dipupuk, dan dirawat oleh masyarakat.

Karena itu, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk menentukan siapa yang berhak mengelola dan mengambil hasil tanaman setelah warga dilarang memanennya.

Bagi Ishaq, penertiban kawasan tidak cukup berhenti pada pelarangan aktivitas masyarakat. Jika keberadaan sawit memang dinilai bertentangan dengan status kawasan, pemerintah juga perlu menjelaskan langkah selanjutnya terhadap tanaman tersebut.

“Kalau memang Satgas ingin menertibkan kawasan hutan dari tanaman sawit karena itu kawasan budidaya kehutanan, mestinya tanaman tersebut ditumbang dan dikembalikan untuk ditanami kayu-kayuan,” katanya.

Ia menyebut sejumlah perusahaan berada di kawasan yang menjadi perhatian, di antaranya PT Fajar Surya Swadaya, PT Bukit Subur, BWL, dan IHM. Salah satu hamparan yang disebut cukup luas berada di wilayah konsesi PT Fajar Surya Swadaya dengan luasan lebih dari 7.000 hektare.

Menurut Ishaq, persoalan menjadi berbeda ketika tanaman yang masyarakat tidak boleh panen justru kemudian tetap menghasilkan dan dikelola pihak lain. Kondisi itu, menurutnya, perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan pertanyaan baru mengenai kewenangan atas tanaman maupun hasilnya.

“Kalau dikelola oleh pihak lain, berarti ada pengelolaan lagi. Kalau kemudian bisa menanam lagi, berarti harus dilihat juga apakah itu sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Ia menilai transparansi penting, terutama karena masyarakat sebelumnya terlibat langsung dalam membuka dan merawat tanaman tersebut. Pemerintah perlu menjelaskan apakah terdapat mekanisme tertentu yang mengatur pemanfaatan tanaman eksisting setelah kawasan ditertibkan.

Di sisi lain, Ishaq mengungkapkan DPRD PPU belum banyak dilibatkan dalam proses penanganan kawasan tersebut. Komisi I DPRD PPU, kata dia, bahkan belum pernah duduk bersama Satgas PKH untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai proses penertiban maupun mekanisme pengelolaan tanaman yang berada di dalam kawasan.

“Satgas itu eksklusif. Kami tidak pernah duduk bersama,” katanya.

DPRD PPU pun mendorong keterbukaan dalam proses penertiban kawasan, khususnya terhadap tanaman yang sudah ada sebelum operasi penertiban dilakukan. Penjelasan diperlukan mulai dari status kawasan dan tanaman, dasar hukum pelarangan panen, posisi masyarakat yang sebelumnya mengelola, hingga dasar penunjukan pihak lain sebagai pengelola.

Ishaq menilai kejelasan tersebut penting agar kebijakan penertiban tidak berhenti pada penguasaan kawasan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai nasib tanaman dan masyarakat yang sebelumnya bergantung pada hasil lahan tersebut.

“Penting agar penertiban kawasan tidak justru melahirkan persoalan baru bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupannya dari lahan tersebut,” pungkasnya. (ADV/DPRDPPU)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *