AdventorialDPRD PPU

Penduduk PPU Lewati 200 Ribu, Kursi DPRD Berpotensi Naik Jadi 30

9
×

Penduduk PPU Lewati 200 Ribu, Kursi DPRD Berpotensi Naik Jadi 30

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD PPU, Raup Muin

Konus.id, PPU – Pertumbuhan jumlah penduduk Penajam Paser Utara (PPU) berpotensi membawa perubahan pada komposisi DPRD untuk Pemilu 2029. Jumlah penduduk yang disebut telah mencapai sekitar 206 ribu jiwa membuka peluang penambahan kursi legislatif dari 25 menjadi 30.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan angka tersebut telah melewati batas 200 ribu penduduk yang menjadi salah satu dasar pengaturan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota dalam pemilu.

“Secara undang-undang itu kan diatur bahwa sebuah daerah yang melebihi daripada 200 ribu maka penambahan kursi,” kata Raup.

Ketentuan mengenai alokasi kursi DPRD kabupaten/kota diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200 ribu hingga 300 ribu jiwa, alokasi kursinya sebanyak 30.

Meski demikian, potensi perubahan tersebut belum berarti jumlah anggota DPRD PPU otomatis bertambah. Penetapan kursi tetap bergantung pada data kependudukan resmi yang digunakan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Raup mengatakan selama ini data yang disampaikan melalui mekanisme resmi kepada penyelenggara pemilu masih menunjukkan jumlah penduduk PPU berada di bawah ambang 200 ribu jiwa. Karena itu, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri perubahan jumlah kursi.

“Kalau kita laporan ke KPU, itu kan masih di bawah 200 selama ini. Tahun sebelumnya semuanya sudah melewat. Jadi 201 pun itu sudah jadi penambahan jadi 30,” ujarnya.

Menurutnya, apabila data kependudukan resmi nantinya telah memenuhi ketentuan, penambahan kursi akan mengikuti mekanisme yang berlaku. DPRD tidak perlu melakukan langkah khusus untuk mengupayakan perubahan tersebut.

“Kami selalu mengacu kepada aturan. Mengikuti kalau itu sudah menjadi dasar untuk dilakukan penambahan, saya pikir berjalan dengan sendirinya,” katanya.

Persoalannya tidak berhenti pada jumlah kursi. Perubahan jumlah penduduk juga dapat memengaruhi penataan daerah pemilihan (dapil) serta distribusi kursi di setiap wilayah. Artinya, jika jumlah kursi DPRD PPU berubah, konfigurasi representasi politik di masing-masing dapil juga perlu disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Raup mengatakan DPRD masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak, terutama Komisi Pemilihan Umum (KPU), sembari menunggu perkembangan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2029.

Selain regulasi, perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan karena dapat memengaruhi aturan teknis penyelenggaraan pemilu.

“Kita masih melakukan koordinasi dengan pemangku-pemangku tadi, KPU. Kita kan kadang juga diskusi lembaga, sambil menunggu aturan terbaru,” ujarnya.

Di sisi lain, penambahan lima kursi DPRD akan membawa konsekuensi terhadap kebutuhan anggaran lembaga legislatif. Bertambahnya anggota berarti terdapat kebutuhan belanja yang harus diperhitungkan dalam APBD, mulai dari kebutuhan operasional hingga komponen anggaran lain yang melekat pada kelembagaan DPRD.

Raup mengatakan kebutuhan tersebut nantinya harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Penambahan kebutuhan belanja tidak dapat dilepaskan dari kewajiban pemerintah daerah dalam membiayai berbagai urusan lainnya.

“Cara mengelola anggaran itu sebenarnya kan di dalam APBD itu ada kebutuhan-kebutuhannya. Wajibnya berapa, terus di dalamnya juga ada mandatori,” katanya.

Karena itu, jika penambahan kursi benar-benar terjadi pada Pemilu 2029, kebutuhan anggarannya tetap harus dihitung berdasarkan kapasitas keuangan PPU.

“Kalau memang mau konsisten sesuai kebutuhan, termasuk juga di DPR, ada hal-hal yang bisa diperhitungkan, dipertimbangkan untuk menyesuaikan dengan anggaran yang ada,” tutupnya. (ADV/DPRD PPU)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *