Konus.id, PPU-Rencana menjadikan air yang menggenang di kawasan eks tambang sebagai sumber air baku di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dinilai membutuhkan kajian lebih jauh. DPRD PPU meminta pemerintah tidak hanya melihat kondisi fisik air, tetapi memastikan kualitasnya melalui penelitian dan pengujian laboratorium sebelum digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman, mengatakan air yang tampak jernih tidak otomatis dapat dinyatakan aman. Air yang berada di bekas kawasan pertambangan, menurutnya, memiliki karakteristik yang perlu diperiksa untuk mengetahui kandungan di dalamnya.
“Kalau terkait dengan eks tambang itu harus hati-hati,” kata Sariman.
Ia meminta rencana pemanfaatan air eks tambang didukung data yang dapat menunjukkan tingkat keamanan air tersebut. Pengujian diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kandungan tertentu yang berpotensi membahayakan apabila air nantinya digunakan sebagai sumber air baku.
“Harus ada hitungannya jelas secara penelitian, uji laboratorium, karena itu eks tambang,” ujarnya.
Pembahasan mengenai pemanfaatan air eks tambang sebelumnya telah dilakukan Komisi III bersama Perumda Air Minum (PDAM) PPU. Namun, bagi Sariman, pembahasan tersebut perlu dilanjutkan dengan kajian teknis dan hasil uji laboratorium sebelum pemerintah mengambil keputusan.
Menurutnya, indikator sederhana seperti kejernihan air maupun keberadaan ikan dan organisme lain di dalam kolam tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keamanan. Air yang terlihat bersih secara fisik belum tentu terbebas dari kandungan yang perlu diperiksa melalui parameter laboratorium.
Hal itu menjadi penting apabila air eks tambang nantinya digunakan sebagai bahan baku air untuk masyarakat. Pengolahan air memang dapat menjadi bagian dari solusi, tetapi proses tersebut tetap membutuhkan kepastian mengenai karakteristik air yang akan diolah.
Sariman mengingatkan agar kebutuhan terhadap sumber air baru tidak membuat aspek kesehatan diabaikan. Pemerintah perlu memastikan solusi atas persoalan air tidak menimbulkan persoalan lain dalam jangka panjang.
“Jangan sampai kita kelihatannya minum air segar, tapi jangka panjang efeknya dengan kesehatan masyarakat kita,” katanya.
Di sisi lain, Sariman memahami kebutuhan PPU terhadap sumber air baku alternatif. Ketersediaan sumber air PDAM dapat mengalami penurunan ketika musim kemarau, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai sumber yang memungkinkan.
Namun, alternatif tersebut menurutnya tetap harus memenuhi persyaratan keamanan. Jika air eks tambang dinilai layak digunakan, pengolahannya harus didasarkan pada kajian teknis yang memadai.
Keterlibatan perusahaan juga dinilai terbuka apabila terdapat pihak yang bersedia melakukan pengolahan air eks tambang. Namun, Sariman menegaskan proses tersebut harus memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau memang ada pemerintah, misalnya perusahaan yang mau mengelola itu selama secara teknis memenuhi syarat, tidak masalah,” ujarnya.
Selain persoalan kualitas air, pemanfaatan kawasan eks tambang juga berkaitan dengan kewajiban reklamasi. Sariman mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan memiliki kewajiban penyediaan jaminan reklamasi, meski nilai jaminan tersebut belum tentu mencukupi seluruh kebutuhan pemulihan kawasan.
Karena itu, rencana pemanfaatan air eks tambang tidak cukup dilihat sebagai upaya mencari sumber air baru. Pemerintah perlu mengkaji kualitas air, aspek kesehatan, kelayakan teknis, lingkungan, reklamasi hingga perizinannya.
Dengan kajian tersebut, keputusan mengenai pemanfaatan air eks tambang dapat didasarkan pada hasil pengujian, bukan semata kondisi air yang terlihat secara kasatmata. DPRD PPU meminta kepastian tersebut diperoleh sebelum air digunakan sebagai sumber air baku masyarakat. (ADV/DPRDPPU)
















