Konus.id, SAMARINDA – Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat. Namun, kewenangan aparat dalam menjalankan tugas tidak berarti dapat dilakukan tanpa batas. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur, serta tetap menghormati hak dan martabat manusia.
Peristiwa penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 27 Oktober 2026 menjadi salah satu peristiwa yang perlu mendapat perhatian. Dalam proses tersebut, sejumlah penghuni pesantren, termasuk santriwati dan ustazah, dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan. Mereka kemudian dipulangkan setelah pemeriksaan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara yang sedang diselidiki.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan penting: bagaimana pertanggungjawaban apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan tindakan yang tidak sesuai prosedur? Apakah cukup dengan memulangkan pihak yang diperiksa, sementara dampak dari tindakan tersebut harus ditanggung oleh mereka yang mengalaminya?
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut diperiksa secara independen. Komnas HAM menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum, termasuk prosedur penggeledahan dan penyitaan. Sementara itu, Polri menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat secara objektif dan profesional melalui mekanisme pengawasan internal.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai benar atau tidaknya tindakan di lapangan. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan setiap dugaan kesalahan diperiksa secara transparan, pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban, dan pihak yang terdampak memperoleh pemulihan yang layak.
Dalam negara hukum, aparat memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan aturan. KUHAP melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengatur persyaratan penangkapan, termasuk kebutuhan minimal dua alat bukti serta kewajiban memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan sesuai ketentuan. Karena itu, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum dan status tindakan ketika seseorang dibawa untuk menjalani pemeriksaan.
Penting pula membedakan tindakan penggeledahan, membawa seseorang untuk dimintai keterangan, dan penangkapan secara hukum. Ketiganya memiliki dasar serta prosedur yang berbeda. Ketidakjelasan mengenai hal tersebut dapat membuat masyarakat kesulitan memahami hak-haknya ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Dari perspektif keperempuanan, peristiwa ini mengingatkan bahwa perempuan bukan sekadar pihak yang harus menerima konsekuensi dari suatu tindakan aparat. Mereka adalah warga negara yang memiliki hak atas rasa aman, perlindungan, perlakuan yang manusiawi, serta akses terhadap keadilan. Hak-hak tersebut tetap melekat dalam situasi apa pun, termasuk ketika proses hukum sedang berlangsung.
Keadilan tidak hanya diukur dari keberhasilan aparat mengungkap suatu perkara atau menemukan pihak yang diduga bertanggung jawab. Keadilan juga terlihat dari bagaimana proses itu dijalankan. Apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau penggunaan kewenangan yang tidak semestinya, harus ada pemeriksaan yang terbuka, penentuan tanggung jawab berdasarkan bukti, serta langkah pemulihan bagi pihak yang dirugikan.
Evaluasi terhadap prosedur kepolisian juga perlu menghasilkan perubahan nyata. Bukan hanya memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang, tetapi juga membangun mekanisme pengawasan yang dapat dipercaya masyarakat. Aparat harus memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, tetapi masyarakat juga berhak memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
Pada akhirnya, penegakan hukum seharusnya memberikan rasa keadilan, bukan justru menimbulkan ketakutan dan ketidakpastian. Tidak boleh ada anggapan bahwa kewenangan dapat membenarkan segala cara. Sebab, hukum tidak hanya mengatur masyarakat, tetapi juga membatasi dan mengawasi pihak yang menjalankannya.
Keadilan bukan hanya tentang siapa yang harus bertanggung jawab atas suatu perkara, tetapi juga tentang siapa yang harus bertanggung jawab ketika proses penegakan hukum itu sendiri diduga melakukan kesalahan.
Penulis: Dimas, Ira, dan Danar
Materi Keperempuanan oleh: Yunda Aulia Wanda Devania
Basic Training LK 1 FPPIK UNMUL – HMI Cabang Samarinda
















