Konus.id, Samarinda – Arya Guna Sekjen Semmi Cabang Samarinda, dengan tegas menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang saat ini dibahas di DPR. RUU ini adalah ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.
RUU TNI yang diusulkan pemerintah adalah bentuk dwifungsi TNI yang telah lama ditinggalkan. Perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif adalah langkah mundur bagi demokrasi di Indonesia. Hal ini dapat mengaburkan batas antara ranah militer dan sipil, serta berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil dalam pemerintahan.
Contoh pasal yang sangat mengkhawatirkan adalah Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Prajurit TNI dapat diangkat menjadi pejabat negara atau pejabat pemerintahan”. Pasal ini dapat membuka peluang bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di pemerintahan, sehingga dapat mengancam supremasi sipil.
Selain itu, RUU TNI juga tidak transparan dan akuntabel. Proses pembahasan RUU ini dianggap tidak melibatkan masyarakat sipil secara cukup, sehingga memungkinkan RUU ini tidak mencerminkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat sipil.
Kita tidak dapat membiarkan RUU TNI ini disahkan. Kita harus bertindak sekarang juga untuk mencegah ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Oleh karena itu, saya meminta agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat sipil dalam proses pembahasan RUU TNI.
RUU TNI adalah ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia. Kita harus bertindak sekarang juga untuk mencegah ancaman ini. Tolak RUU TNI dan lakukan proses pembahasan yang transparan dan akuntabel.
#TolakRUUTNI
#TolahDwifungsiAbri