konus.id | SAMARINDA — Dalam upaya pengelolaan hotel atlet di kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Kadrie Oening saat ini belum maksimal hal ini disebabkan karena belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait besaran tarif sewa untuk pengelolaan Hotel tersebut.
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim saat ini tengah menunggu penerbitan Pergub tersebut yang nantinya akan menjadi acuan untuk menetapkan besaran tarif hotel atlet yang akan digunakan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi, mengatakan bahwa Hotel yang sebelumnya dikenal sebagai Hotel Atlet ini juga tengah dipertimbangkan untuk berubah nama menjadi “guest house” guna menyesuaikan dengan tarif yang akan diberlakukan nantinya. Perubahan nama ini diharapkan dapat membantu penyelarasan tarif dengan fasilitas serupa di daerah tersebut.
“Kami sangat membutuhkan Pergub ini, supaya ada dasar tarif untuk menjalankan operasional dan menghasilkan PAD. Pergub ini masih dalam proses,” kata Junaidi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa jika Pergub telah diterbitkan, tarif sewa akan segera diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024. Namun, saat ini terjadi kesenjangan tarif yang cukup signifikan antara fasilitas ini dengan guest house lain yang sudah diatur dalam Perda.
“Kalau kita jalankan dengan tarif yang ada sekarang, sangat jomplang dengan guest house yang tarifnya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024,” jelasnya.
Sambil menunggu Pergub, Kepala UPTD PPO Dispora Kaltim terus melakukan pengelolaan fasilitas termasuk perawatan dan pemeliharaan gedung. Namun, untuk saat ini layanan operasional belum dapat berjalan penuh.
(DisporaKaltim/Adv/Icas)