Konus.id, Samarinda – Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) oleh BPJS Kesehatan tahun 2025 menjadi tantangan besar bagi rumah sakit di Samarinda. Banyak fasilitas yang belum memenuhi standar baru sehingga berpotensi menghambat layanan bagi pasien BPJS.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, dr. Sri Puji Astuti, mengungkapkan selama ini ketersediaan fasilitas di rumah sakit masih belum memadai, sementara kebutuhan pasien terus meningkat.
“Ada kamar yang seharusnya menampung dua pasien, tapi kenyataannya bisa sampai tiga atau empat. Ini jelas tidak sesuai standar kenyamanan dan jarak,” ujarnya.
Sri menambahkan, ruang rawat inap yang tidak sesuai standar KRIS tidak bisa digunakan untuk pasien BPJS. “Misalnya rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, tapi yang memenuhi syarat hanya 40, maka hanya 40 yang bisa dipakai untuk pasien BPJS,” katanya.
Menurut Sri, rumah sakit harus segera melakukan perbaikan fasilitas agar bisa beradaptasi dengan aturan baru KRIS. Jika tidak, kerja sama dengan BPJS berisiko terganggu.
Ia berharap pemerintah daerah dan pengelola rumah sakit dapat bersinergi untuk mempercepat penyesuaian fasilitas agar pelayanan kesehatan di Samarinda tetap optimal. (aw/adv/dprd/smd)