Konus.id, Samarinda – Proses penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur kembali harus mengalami penundaan. Jadwal awal yang ditetapkan pada 11 November 2024 terpaksa diundur, lantaran pembahasan terkait susunan AKD hingga kini belum mencapai kesepakatan final.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengungkapkan bahwa Rapat Pimpinan (Rapim) telah dilakukan untuk membahas struktur AKD, namun belum membuahkan hasil konkret.
“Ini masih dalam proses pembahasan. Beberapa waktu lalu sudah dilaksanakan rapim, jadi sampai sekarang AKD ini belum terbentuk,” kata Ekti.
Meski prosesnya memakan waktu lebih lama dari yang diperkirakan, Ekti menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan ini. Ia menyadari betapa pentingnya AKD sebagai elemen kunci dalam mendukung kinerja DPRD Kaltim.
“Kami akan selalu mengupayakan secepatnya agar AKD bisa segera ditetapkan,” ujarnya.
AKD DPRD Kaltim nantinya akan terdiri dari berbagai komisi strategis, seperti komisi-komisi pembangunan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan, dan Badan Musyawarah (Bamus).
Peran AKD tidak hanya untuk memastikan fungsi pengawasan, tetapi juga memberikan respon cepat terhadap berbagai isu melalui mekanisme seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Barat–Mahakam Ulu, Ekti berharap penundaan ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kaltim. Ia menekankan bahwa meski pembahasan berjalan cukup kompleks, prioritas utama tetap pada kepentingan rakyat di Bumi Etam.
“Proses pembahasan ini menggambarkan dinamika yang ada. Kami tetap berupaya agar semua berjalan dengan baik demi kepentingan masyarakat Kaltim,” tegasnya. (aw/adv/dprdkaltim)