DPRD KALTIM

Soal Lubang Tambang Tak Direklamasi di Kaltim, Samsun Dorong Peningkatan Dana Jamrek

30
×

Soal Lubang Tambang Tak Direklamasi di Kaltim, Samsun Dorong Peningkatan Dana Jamrek

Sebarkan artikel ini
foto: ilustrasi

Konus.id, Samarinda – Masalah lubang tambang yang terbengkalai di Kalimantan Timur (Kaltim) terus menjadi isu yang tak kunjung selesai. Masyarakat dan aktivis lingkungan terus angkat suara, menyoroti dampak serius dari lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa pemulihan.

Di tengah polemik ini, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menyuarakan desakan untuk memperbaiki regulasi dana jaminan reklamasi (jamrek).

Samsun menyoroti bahwa besaran dana jamrek yang diterapkan saat ini tidak memadai untuk memulihkan lahan bekas tambang. “Jamrek kita itu terlalu kecil. Tidak sesuai lagi dengan kebutuhan reklamasi yang sebenarnya. Harus ada regulasi yang menaikkan jamrek ini,” tegas Samsun.

Ia menekankan bahwa perusahaan tambang di Kaltim dapat meraup keuntungan hingga triliunan rupiah, sementara kewajiban mereka dalam menyediakan dana jamrek hanya berkisar belasan miliar rupiah. Ketidakseimbangan ini, menurut Samsun, membuat perusahaan tidak merasa terbebani untuk melaksanakan reklamasi.

“Misalnya, potensi penghasilan perusahaan tambang mencapai Rp 50 miliar, tetapi jamrek yang disetorkan hanya Rp 200 juta. Ini tentu tidak seimbang,” jelasnya.

Selain itu, Samsun juga menjelaskan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan lingkungan, terutama menutup lubang-lubang tambang, sangat besar—bahkan bisa mencapai miliaran rupiah. Dengan dana jamrek yang rendah, perusahaan cenderung mengabaikan tanggung jawab reklamasi.

“Untuk menutup lubang tambang, butuh biaya yang sangat besar. Jika jamrek yang dikenakan hanya Rp 200 juta, perusahaan lebih memilih untuk meninggalkan tanggung jawabnya,” lanjut Samsun.

Ia menilai bahwa dengan besaran dana jamrek yang rendah, banyak perusahaan tambang yang merasa lebih untung meninggalkan bekas tambang tanpa pemulihan karena tidak ada konsekuensi finansial yang signifikan. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang berlarut-larut, merugikan masyarakat setempat.

Sebagai solusi, Samsun mendesak pemerintah untuk segera merevisi regulasi terkait dana jamrek. Ia menyarankan agar nilai jamrek dinaikkan minimal 50 persen dari potensi penghasilan perusahaan tambang agar lebih seimbang dengan biaya pemulihan lingkungan yang dibutuhkan. (aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *