Konus.id, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa penutupan Pasar Subuh merupakan keputusan yang tidak dapat dihindari. Selain aspek kebijakan, persoalan utama terkait dengan hak kepemilikan tanah serta pelanggaran aturan tata ruang kota.
“Pasar Subuh ini berdiri di atas lahan milik pribadi. Sekarang pemiliknya tidak mengizinkan lagi digunakan, jadi kita tidak bisa memaksa. Hak pemilik harus dihormati,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa lokasi pasar tidak sesuai dengan ketentuan zonasi tata ruang berdasarkan Perda RTRW Kota Samarinda, sehingga secara hukum keberadaan pasar tersebut tidak dapat dipertahankan.
“Kalau ini lahan pemerintah, mungkin masih bisa dibicarakan. Tapi karena ini milik pribadi dan tidak sesuai peruntukan, ya tidak bisa dilanjutkan. Kita harus taat pada aturan,” ujar Samri.
Dia juga menyampaikan bahwa para pedagang sudah memahami status lahan tersebut dan menyadari bahwa penggunaan tanpa izin tidak bisa dipaksakan.
Samri berharap ke depan semua pihak dapat lebih memperhatikan aspek legalitas dan perencanaan tata kota agar kasus serupa tidak terulang kembali. (aw/adv/dprd/smd)