AdventorialDPRD KALTIM

RSUD Kaltim Diwajibkan Tangani Pasien Darurat Tanpa Diskriminasi BPJS, Fuad: Nyawa Prioritas Utama

177
×

RSUD Kaltim Diwajibkan Tangani Pasien Darurat Tanpa Diskriminasi BPJS, Fuad: Nyawa Prioritas Utama

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin. (Ist)  

Konus.id –Samarinda  DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan komitmen RSUD di bawah Pemprov Kaltim untuk melayani semua pasien tanpa pandang bulu, baik dari segi kepesertaan BPJS maupun jenis penyakit yang diderita. Dalam situasi kritis, prioritas mutlak harus diberikan pada penyelamatan jiwa, terlepas dari kendala administratif atau cakupan asuransi.

Bahkan dalam kondisi darurat, nyawa pasien wajib menjadi perhatian utama. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, menyampaikan bahwa pihaknya masih menerima laporan terkait pasien yang tidak segera ditangani karena kasusnya dianggap tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

Situasi seperti ini, kata dia, tidak boleh terjadi, terutama ketika pasien datang dengan keadaan gawat darurat.

“Yang utama itu keselamatan manusia. Setidaknya rumah sakit harus memberikan tindakan awal. Kejadian darurat itu tidak bisa diprediksi,” ujarnya.

Fuad mencontohkan penanganan korban kecelakaan sebagai kasus yang paling sering menjadi perdebatan antara rumah sakit, keluarga pasien, dan penjamin layanan. Ia kembali menekankan bahwa RSUD tidak boleh menunda pertolongan hanya karena masalah administrasi di awal.

Ia juga menyoroti kebijakan Pemprov Kaltim yang telah memperluas cakupan layanan pada tiga RSUD seperti RS Mata, RSJD Atma Husada Mahakam, dan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II, sehingga rumah sakit tersebut tidak hanya fokus pada layanan khusus, tetapi juga mampu memberikan tindakan medis dasar.

“Kalau ada kondisi yang tidak ditanggung BPJS, rumah sakit tetap wajib memberi respon cepat. Tidak ada satu pun orang yang menginginkan kecelakaan terjadi,” tambah Fuad.

DRPD dari Dapil Samarinda itu juga meminta agar petugas medis di RSUD tidak mengambil keputusan sepihak dengan langsung merujuk atau menolak pasien.

Menurutnya, komunikasi internal dan atensi cepat dari pimpinan rumah sakit merupakan bagian dari etika profesi tenaga kesehatan.

“Petugas harus segera melapor dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memastikan penanganan tetap dilakukan,” tegasnya.

Tak hanya itu, Fuad juga mendorong BPJS Kesehatan untuk mempertimbangkan penambahan cakupan layanan pada kasus-kasus yang sering muncul di masyarakat. Ia menegaskan bahwa aspek kemanusiaan harus menjadi nilai utama dalam kebijakan penjaminan kesehatan nasional.

“BPJS juga perlu melihat kembali kebijakannya. Presiden pun berkali-kali mengingatkan agar aspek kemanusiaan ditempatkan di depan dalam setiap pelayanan,” pungkasnya.(aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *