AdventorialDPRD KALTIM

PKB DPRD Kaltim Siap Gugat ke PTUN atas Proses Seleksi KPID yang Dianggap Janggal

193
×

PKB DPRD Kaltim Siap Gugat ke PTUN atas Proses Seleksi KPID yang Dianggap Janggal

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Yenni Eviliana. (Foto: ist)

Konus.id Samarinda – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berencana mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penetapan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim, yang dinilai melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas. Wakil Ketua DPRD Kaltim dari PKB, Yenni Eviliana, menyoroti kejanggalan dalam tahapan seleksi Komisi I, termasuk indikasi prosedur tidak utuh dan kurangnya independensi kandidat, yang berpotensi merusak kepercayaan publik jika tidak segera diperbaiki.

Fraksi menilai tahapan seleksi yang dilakukan Komisi I DPRD Kaltim menyimpan sejumlah kejanggalan.

Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, menyebut pihaknya menemukan indikasi prosedur yang tidak dijalankan secara utuh serta persoalan independensi beberapa kandidat yang lolos seleksi.

Ia menegaskan, kondisi tersebut dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran di daerah jika tidak segera diluruskan.

“Dari hasil evaluasi yang kami lakukan, prosesnya tidak sesuai prosedur. Karena itu fraksi sepakat membawa masalah ini ke PTUN,” ujar Yenni.

Yenni juga menyampaikan bahwa PKB sebelumnya telah mengajukan keberatan melalui mekanisme internal DPRD, namun langkah tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memadai.

Atas dasar itu, fraksi memutuskan menyiapkan gugatan sebagai upaya memastikan integritas proses seleksi KPID.

Gugatan akan diajukan setelah Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan SK Gubernur tentang penetapan tujuh komisioner terpilih.

“Begitu SK keluar, kami segera mendaftarkan gugatan,” tukas Yenni.(aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *