Blog

Penunjukan Akademisi Unhas ke Dewan Pengawas RSUD Kaltim Dikritik DPRD: Utamakan SDM Lokal yang Kompeten

181
×

Penunjukan Akademisi Unhas ke Dewan Pengawas RSUD Kaltim Dikritik DPRD: Utamakan SDM Lokal yang Kompeten

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Foto: Ist)

Konus.id Samarinda – Keputusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjuk dua akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD lokal memicu sorotan DPRD, yang menilai langkah ini mengabaikan potensi sumber daya manusia (SDM) daerah yang sudah memadai. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mendesak prioritas bagi tenaga lokal untuk posisi strategis di sektor kesehatan, meski pengangkatan dari luar daerah secara hukum diperbolehkan selama memenuhi standar kompetensi.

DPRD Kaltim mempertanyakan keputusan Pemprov Kaltim yang menunjuk dua akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD di daerah.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai kebijakan tersebut mengabaikan potensi SDM lokal yang dinilai cukup kompeten untuk mengisi posisi strategis tersebut.

Adapun dua akademisi yang ditunjuk ialah Syahrir A. Pasinringi sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda melalui SK Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.94/2025, serta Fridawaty Rivai sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.

Dari hasil SK itu, Darlis menyayangkan keputusan tersebut. Menurutnya, dari sisi kepentingan daerah dan aspek sosial, pemerintah seharusnya memberi ruang lebih besar kepada tenaga lokal.

“Apalagi jabatan setingkat dewan pengawas sektor kesehatan,” ujarnya.

Ia mengakui bahwa kebijakan itu tidak melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang membuka peluang penggunaan tenaga dari luar daerah selama memenuhi kompetensi dan integritas. Namun ia menegaskan, Kaltim memiliki banyak figur berkapasitas yang layak mengisi posisi tersebut.

“SDM kita sangat memadai untuk posisi dewan pengawas,” katanya.

Darlis juga mempertanyakan alasan Pemprov Kaltim memilih akademisi dari luar daerah. Menurutnya, perekrutan dari luar hanya dapat dibenarkan jika ada kebutuhan spesifik yang tidak tersedia di Kaltim.

“Seharusnya SDM lokal diberikan kesempatan lebih dulu,” tambahnya.

Terakhir kata dia, DPRD turut mengingatkan bahwa lembaga tersebut selama ini mendorong perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu memberikan contoh yang sama dalam kebijakan pengelolaan SDM.(aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *