Konus.id, Samarinda – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, menekankan pentingnya masyarakat memahami hukum yang berlaku sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Menurutnya, pemahaman terhadap hukum merupakan hal fundamental, mengingat Indonesia adalah negara hukum.
“Makanya sebagai warga negara kita tidak boleh buta dan wajib untuk mengetahui dan memahami soal hukum,” tegas Sapto.
Sapto menjelaskan bahwa aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia, mulai dari tingkat nasional hingga daerah, berakar pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Norma hukum ini kemudian dijabarkan dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang dan Peraturan Daerah (Perda), yang semuanya bertujuan menjaga keteraturan sosial.
Lebih lanjut, dirinya mengingatkan bahwa hukum melekat pada berbagai aktivitas masyarakat sehari-hari, mulai dari sengketa tanah hingga perceraian. Oleh karena itu, pemahaman tentang hak-hak hukum sangat penting, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu agar mereka dapat memanfaatkan bantuan hukum gratis yang disediakan oleh pemerintah daerah.
“Mengenai Perda bantuan hukum pun sudah selayaknya dipahami oleh masyarakat, karena dalam regulasi ini seluruh warga Kaltim khususnya yang kurang mampu memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis yang dibiayai oleh daerah,” ujarnya.
Dewan Fraksi Partai berlogo beringin itu berharap bahwa dengan lebih memahami hukum, masyarakat dapat menghindari berbagai persoalan yang kerap kali disebabkan oleh ketidaktahuan. Ia menekankan bahwa memahami hukum berarti masyarakat akan lebih mengetahui hak-haknya serta memiliki perlindungan yang memadai.
“Makanya kita tidak boleh menutup mata, masyarakat harus melek dan tahu terkait hak-haknya,” jelasnya.
Menurut Sapto, kurangnya pemahaman hukum sering kali menjadi penyebab masyarakat terjerat masalah hukum yang mungkin sebenarnya dapat dicegah. Ia menegaskan bahwa kesadaran hukum bukan hanya penting untuk menghindari masalah, tetapi juga untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Karena itu lah kita semua, masyarakat semua harus tahu dan paham tentang hukum,” tandasnya. (aw/adv/dprdkaltim)