Konus.id Samarinda Anggota legislatif Kalimantan Timur berupaya memperkuat kerangka hukum seputar Participating Interest (PI) serta kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) melalui revisi Peraturan Daerah (Perda). Langkah ini diambil untuk memaksimalkan kontribusi sektor krusial seperti migas terhadap perekonomian lokal.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, realisasi PI yang mencapai 10 persen di sektor vital seperti minyak dan gas masih jauh dari target ideal. Ia menilai hal ini memerlukan intervensi mendalam karena regulasi yang ada belum cukup mendukung implementasi yang efektif.
“PI 10 persen itu wajib dipenuhi. Kenyataannya masih ada perusahaan yang belum menjalankannya secara maksimal. Karena itu, kami mendorong agar aturan terkait PI diperjelas dan ditegaskan dalam perda yang baru,” sebutnya.
Selain itu, Sabaruddin menyoroti urgensi evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan CSR, yang dinilainya kurang konsisten. Saat ini, belum ada mekanisme standar untuk mengukur kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
Ia menambahkan bahwa Komisi II pernah mengusulkan ketentuan minimal CSR, seperti 3 persen dari anggaran perusahaan, dalam pembahasan Perda. “Hasil konsultasi kami dengan Kemendagri menyatakan bahwa angka nominal tidak boleh dicantumkan secara eksplisit dalam perda. Padahal kami ingin agar CSR punya batasan yang jelas,” jelasnya.
Meskipun demikian, Sabaruddin menegaskan komitmen untuk mencari jalan keluar agar CSR benar-benar berdampak positif bagi kemajuan masyarakat. Salah satu pendekatan yang diusulkan adalah mengintegrasikannya dengan proses perizinan dan hukum daerah.
“Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi tanggung jawab sosialnya, maka kewajiban itu harus diselesaikan sebelum mereka mengurus perpanjangan izin. Ini sedang kami sempurnakan konsepnya,” tuturnya.
Upaya penguatan regulasi ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan warga Kaltim secara keseluruhan. “Kami ingin memastikan bahwa keberadaan perusahaan membawa manfaat nyata bagi sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kaltim,” tutupnya.(aw/adv/dprdkaltim)













