Konus.id– DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk mempercepat finalisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025, mengingat keputusan ini krusial untuk sinkronisasi dengan pengesahan APBD pada 28 November 2025. Keterlambatan berpotensi mengganggu perencanaan anggaran perusahaan dan kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi daerah.
DPRD Kaltim mendesak pemerintah provinsi segera memfinalkan nilai UMP karena keputusan tersebut harus sudah beres sebelum APBD disahkan pada 28 November 2025.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa kebijakan UMP memiliki pengaruh langsung terhadap arah penyusunan anggaran dan kondisi ekonomi para pekerja.
“UMP itu bukan urusan administratif semata. Idealnya, sudah selesai sebelum APBD diketok agar perusahaan dan pekerja punya kepastian sejak awal,” kata Darlis.
Ia mengungkapkan, usulan kenaikan UMP 2025 diperkirakan berada di angka minimal 6 persen dari nilai yang berlaku saat ini, yakni Rp3,7 juta. Artinya, angka UMP baru kemungkinan mendekati Rp4 juta.
Meski begitu, proses pembahasan masih berlangsung di tingkat Dewan Pengupahan melalui pembicaraan tripartit yang menghimpun masukan pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja.
Menurut Darlis, semua pihak harus mempertimbangkan kemampuan industri sekaligus kebutuhan hidup buruh.
“Jika kenaikannya terlalu tinggi sementara daya tahan perusahaan terbatas, justru bisa memicu masalah baru. Sebaliknya, kalau kenaikannya minim, pekerja yang akan menanggung beban,” jelasnya.
Darlis juga menyoroti dampak keterlambatan penetapan UMP terhadap perhitungan UMK kabupaten/kota serta penyusunan anggaran perusahaan yang membutuhkan angka pasti untuk tahun berikutnya.
“Sampai hari ini Pemprov Kaltim dan Dinas Tenaga Kerja belum menyampaikan nilai resmi UMP 2025,” tukasnya.(aw/adv/dprdkaltim)













