RAGAM

Pemprov Kaltim Komitmen Tingkatkan Bantuan Keuangan untuk Pemdes

6
×

Pemprov Kaltim Komitmen Tingkatkan Bantuan Keuangan untuk Pemdes

Sebarkan artikel ini

Samarinda – Arah kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa DPMPD) Kaltim terus berkomitmen untuk pengentasan kemiskinan desa.

 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim, Anwar Sanusi saat mewakili Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik ketika memberikan sambutan dan penguatan secara daring pada Rapat Pleno Pendataan dan Verifikasi Penetapan Warga yang Masuk Kategori Miskin tingkat Kabupaten, Senin (6/11/2023).

 

“Dengan melakukan terobosan melalui peningkatan keberdayaan masyarakat berupa pemberian bantuan keuangan bagi 841 desa se- Kalimantan Timur secara merata Rp 50 juta per desa dengan parameter kegiatan yang ditetapkan, ” ujarnya.

 

Selain itu, kata Anwar Sanusi, pemberian bantuan permodalan BUMDes Rp 60 juta per desa dengan pembagian ke 7 desa setiap kabupaten atau total 49 desa.

 

Dia menegaskan, Pemprov Kaltim pada tahun 2024 akan meningkatkan bantuan keuangan kepada pemerintah desa dari awalnya Rp 50 juta per desa menjadi Rp 75 juta per desa bagi 841 desa. Bantuan permodalan dari awalnya bagi yang hanya bagi 49 desa meningkat menjadi 100 desa yang sudah berbadan hukum.

 

Kebijkan tersebut, kata dia, tidak lain merupakan bentuk komitmen meningkatkan keberdayaan masyarakat untuk mendorong peningkatan status Indeks Desa Membangun (IDM) yang di dalamnya terdapat indeks ketahanan ekonomi.

 

Rapat Pleno Pendataan dan Verifikasi Penetapan Warga yang Masuk Kategori Miskin tingkat Kabupaten sendiri merupakan, proyek perubahan PKN I Angkatan 58 tahun 2008.

 

Dinas Sosial Kuningan Deni Hamdani yang sekarang menjabat Sekretariat DPRD Kuningan terkait percepatan penurunan angka kemiskinan mengatakan, melalui Pengelolaan Data Kemiskinan Terpadu (PDKT) akan dapat terlaksana.

 

Data yang dihasilkan dari pendataan dimaksud dapat dimanfaatkan tidak hanya bagi wilayah Kabupaten Kuningan maupun Provinsi Jawa Barat, tapi boleh dimanfaatkan secara nasional jika data tersebut dibutuhkan.

 

Pendataan dilakukan menggunakan sistem yang dibuat dengan melibatkan operator ditingkat dusun, desa, hingga Kecamatan dalam input data.

 

Kegiatan hari ini lebih pada pleno penetapan DTKS yang sudah ditetapkan menggunakan sistem dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan.

 

Kegiatan ini diikuti Wakil Bupati Kuningan, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Pj Bupati Sumedang, serta Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Kuningan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *