AdventorialDPRD PPU

Pemkab dan DPRD PPU Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025, Pastikan Anggaran Tanpa Defisit

173
×

Pemkab dan DPRD PPU Setujui Perubahan KUA-PPAS 2025, Pastikan Anggaran Tanpa Defisit

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, dan Ketua DPRD PPU, Raup Muin.

Konus.co, PPU Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (17/9/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, dan Ketua DPRD PPU, Raup Muin. Kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini sekaligus menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Mudyat menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas proses pembahasan yang dinilai berjalan konstruktif. Ia menegaskan bahwa sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

“Kesepakatan ini menunjukkan dukungan bersama dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan di PPU,” ujarnya.

Berdasarkan rancangan APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,41 triliun dengan belanja daerah mencapai Rp2,44 triliun. Sementara itu, pembiayaan netto sebesar Rp30,15 miliar diarahkan untuk menutup selisih anggaran sehingga APBD Perubahan ditetapkan tanpa defisit.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menyatakan perubahan KUA-PPAS dilakukan sebagai penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan daerah dan dinamika kebijakan nasional.

“Perubahan ini diperlukan agar perencanaan anggaran tetap relevan dan tidak menghambat pelaksanaan program pembangunan,” kata Raup.

Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah PPU, pimpinan DPRD, serta kepala SKPD terkait. Kesepakatan ini diharapkan memperkuat tata kelola anggaran daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.(aw/adv/dprd/ppu)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *