AdventorialDPRD KALTIM

Pembukaan Lahan di Tahura Bukit Soeharto Dikecam DPRD Kaltim: Ancaman Serius bagi Kawasan Konservasi, Desak Penindakan Segera

196
×

Pembukaan Lahan di Tahura Bukit Soeharto Dikecam DPRD Kaltim: Ancaman Serius bagi Kawasan Konservasi, Desak Penindakan Segera

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: Ist)

Konus.id Samarinda – Aktivitas pembukaan lahan yang terlihat dari Jalan Poros Samarinda-Balikpapan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, diduga untuk perkebunan skala besar, dianggap ancaman serius bagi fungsi konservasi, penelitian, pendidikan, pariwisata terbatas, serta perlindungan flora-fauna. Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu, tekankan bahwa sebelum pengelolaan beralih ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kawasan ini bebas izin perubahan bentang alam, dan jika ada legalitas ilegal, pemerintah wajib tindak pelaku sambil kuatkan pengawasan rutin serta edukasi masyarakat untuk jaga pelestarian secara berkelanjutan.

Aktivitas pembukaan lahan yang terlihat dari Jalan Poros Samarinda-Balikpapan kembali memicu perhatian publik.

Kegiatan tersebut diduga berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, yang seharusnya menjadi area konservasi dan bebas dari aktivitas yang merusak lingkungan.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menilai aktivitas tersebut sebagai ancaman serius.

Ia menegaskan bahwa sebelum pengelolaan Tahura beralih ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), kawasan ini merupakan zona yang tidak boleh diterbitkan izin apa pun yang dapat mengubah bentang alam.

“Setahu saya, sebelum dikelola OIKN, tidak ada izin yang boleh dikeluarkan di Tahura,” ujarnya.

Informasi yang diterimanya menyebutkan bahwa pembukaan lahan tersebut mengarah pada pengembangan perkebunan.

Bahkan, sejumlah bidang lahan sudah dipetak seolah siap dikelola secara besar-besaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas kegiatan tersebut.

Jika benar ada izin yang diterbitkan, ia menegaskan pemerintah wajib menindak pihak yang mengeluarkannya.

“Kalau dibilang ada izin, pemerintah harus turun tangan. Kalau dibiarkan, Bukit Soeharto bisa rusak tanpa ada pencegahan,” tegasnya.

Politisi PAN itu menambahkan bahwa Tahura memiliki fungsi penting sebagai kawasan pelestarian alam dan diperuntukkan bagi penelitian, pendidikan, pariwisata terbatas, serta perlindungan flora dan fauna. Karena itu, kegiatan ekstraktif, termasuk perkebunan, jelas tidak diperbolehkan.

“Pembukaan lahan skala besar di Tahura itu ilegal. Apa pun bentuknya, tidak ada dasar hukumnya,” tegas Demmu.

Ia menekankan perlunya pengawasan rutin serta pendekatan persuasif kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan.

Menurutnya, upaya menjaga Bukit Soeharto akan berhasil jika pemerintah tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memberi pemahaman tentang pentingnya menjaga kawasan konservasi.

“Pelestarian hanya bisa berjalan jika penindakan dan edukasi dilakukan bersamaan,” tutupnya. (aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *