Konus.id, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kalimantan Timur menggelar rapat internal, Senin (25/11/2024), guna membahas rancangan peraturan terkait Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Hadir dalam rapat tersebut anggota Pansus Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiyono, Sigit Wibowo, dan Nurhadi Saputra. Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan DPRD Kaltim, Andi Razaq, serta tim ahli DPRD, yakni Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, dan Muhammad Fathurrazi, turut memberikan kontribusi strategis dalam diskusi ini.
Dalam pembahasan tersebut, anggota Pansus Sigit Wibowo menegaskan pentingnya menyusun rencana kegiatan sebagai pijakan awal. “Pada rapat internal ini, kami membahas langkah-langkah ke depan untuk penyusunan rencana kegiatan Pansus,” ujar Sigit.
Sigit juga menyoroti perlunya konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum finalisasi rancangan peraturan ini. Menurutnya, konsultasi ini adalah langkah esensial untuk memastikan keselarasan antara regulasi daerah dan peraturan yang lebih tinggi.
Meskipun masih di tahap awal, rapat ini menampilkan semangat kebersamaan dan komitmen menjaga integritas DPRD Kaltim. Harapannya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu menjawab kebutuhan lokal, tetapi juga mendukung transparansi dan keadilan dalam pengambilan keputusan legislatif.
“Ini adalah langkah awal untuk memperkuat tata kelola DPRD,” tutup Sigit.
Sebagai salah satu agenda besar DPRD Kaltim, rancangan ini diharapkan menjadi wujud nyata dalam menjaga kehormatan institusi legislatif. Balikpapan pun menjadi saksi awal upaya serius ini, menegaskan pentingnya integritas dalam melayani masyarakat Kaltim. (aw/adv/dprdkaltim)