Konus.id,Samarinda – Potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari penggunaan alat berat, kendaraan operasional, dan konsumsi bahan bakar (BBM) besar-besaran oleh perusahaan di Kutai Kartanegara (Kukar) serta wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) lainnya belum tergarap optimal, desak DPRD untuk penertiban ketat guna kuatkan fiskal provinsi dan bagi hasil ke kabupaten/kota. Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, tekankan dasar hukum pajak alat berat dan BBM yang sah, dengan pendataan, penagihan, dan inspeksi lapangan lebih intens agar hindari kebocoran, kurangi ketergantungan pada sektor ekstraktif seperti batu bara dan migas.
DPRD Kaltim menilai masih banyak potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum tergarap dari aktivitas perusahaan besar di Kukar dan wilayah Kaltim lainnya.
Penggunaan alat berat, kendaraan operasional, hingga konsumsi bahan bakar dalam jumlah besar dinilai bisa menjadi sumber penerimaan daerah jika dikelola dengan optimal.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Muhammad Husni Fahruddin, menegaskan bahwa pungutan pajak atas alat berat dan bahan bakar telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam regulasi perpajakan daerah.
“Pajak alat berat dan pajak BBM itu sah dan bisa memberi kontribusi besar bagi pendapatan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, optimalisasi pemungutan dua sektor pajak ini tidak hanya memperkuat fiskal provinsi, tetapi juga akan memberikan dampak langsung bagi kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil.
Menurutnya, hal ini penting agar daerah tidak terus bergantung pada pendapatan dari sektor ekstraktif seperti batu bara dan migas.
DPRD Kaltim meminta pemerintah provinsi melakukan pendataan dan penagihan yang lebih ketat, tidak hanya mengandalkan penilaian administratif.
Terakhir kata Husni, menilai inspeksi lapangan harus diperbanyak untuk memastikan tidak ada kebocoran penerimaan dari aktivitas perusahaan.(aw/adv/dprdkaltim)













