DPRD SMD

Larangan Penjualan LPG 3 Kg Di Pengecer Dianggap Tergesa-gesa, Sani Berikan Tanggapannya

95
×

Larangan Penjualan LPG 3 Kg Di Pengecer Dianggap Tergesa-gesa, Sani Berikan Tanggapannya

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain. (Foto : aw) 

Konus.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Sani Bin Husain menanggapi kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer sejak 1 Februari 2025.

Ia menilai bahwa kebijakan ini diterapkan terlalu tergesa-gesa tanpa sosialisasi yang memadai ke masyarakat.

Menurut Sani, banyak masyarakat yang belum mengetahui aturan baru ini sehingga mengalami kebingungan saat mencari LPG 3 kg. Dirinya juga mengungkapkan bahwa koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah masih lemah dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Kebijakan ini seharusnya dikomunikasikan dengan baik, melibatkan pemerintah provinsi serta kota atau kabupaten agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” sambung Sani.

Sani menganggap bahwa kebijakan ini menunjukkan kelemahan pemerintah dalam mengawasi distribusi LPG 3 kg di lapangan. Pasalnya, sejak aturan ini diterapkan, masyarakat justru semakin sulit mendapatkan gas melon.

Larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer diberlakukan dengan tujuan memperbaiki distribusi, mencegah penimbunan, dan memastikan gas bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.

Namun, kebijakan tersebut juga memicu berbagai persoalan, terutama di kalangan masyarakat yang terbiasa membeli LPG dari pengecer.

“Kami berharap pemerintah dapat mengevaluasi penerapan kebijakan ini dan memastikan distribusi gas tetap lancar agar tidak membebani masyarakat,” Tutupnya. (aulia/adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *