Konus.id, Samarinda – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) telah menetapkan 9 tersangka. Terdiri dari 6 penyelenggara negara dan 3 pihak swasta pada proyek paket pengerukan jalur pelayaran. Dari empat yang diselidiki KPK, satu di antaranya adalah pelabuhan Kalimantan Timur, Samarinda, tahun anggaran 2015-2016.
Pengungkapan itu membuat warga Kota Tepian heboh. Termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Samarinda.
Ketua Bidang Maritim dan Agraria HMI Cabang Samarinda, Azmi mengatakan, bahwa kasus yang diungkapkan KPK harus dilakukan secara serius. Sebab, aktifitas yang diduga tindak pidana korupsi tersebut, diperkirakan mencapai 8 tahun.
“Jadi, kami (HMI) meminta KPK untuk segera mengusut tuntas siapa pelaku dibalik kasus korupsi pengerukan alur pelayaran ini, jangan sampai kasus ini hanya sampai tahap penyidikan lalu menghilang begitu saja” ucapnya, Jumat (28/6).
Kendati demikian KPK belum mengungkapkan siapa saja tersangka dalam proyek pengerukan alur pelayaran ini. Pun identitas, detail perbuatan, dan pasal yang disangkakan belum dibeberkan.
“Dan juga KPK harus segera menyampaikan ke publik siapa nama pelaku dugaan praktik korupsi tersebut. Agar sanksi sosial harus juga diberikan kepada mereka yang hari ini berani melakukan pelanggaran hukum” tutupnya.