Konus.id, PPU Ketua DPRD PPU Tekankan Pembenahan Layanan RSUD RAPB, Soroti Profesionalitas Tenaga Medis — Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyoroti kualitas pelayanan di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB). Ia menilai persoalan layanan kesehatan di rumah sakit daerah tersebut tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan fasilitas, tetapi juga menyangkut sikap profesionalitas tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kepada warga.
“Ini bukan sekadar soal pelaksanaan tugas, tetapi bagaimana tugas tersebut dijalankan,” ujarnya.
Keluhan masyarakat mengenai antrean panjang hingga dugaan ketidaktepatan diagnosis menjadi perhatian DPRD. Salah satu kasus yang disoroti yakni seorang pasien asal Petung yang menjalani prosedur cuci darah tiga kali setelah didiagnosis mengalami gangguan liver, namun hasil pemeriksaan di rumah sakit rujukan Balikpapan menyatakan kondisi pasien dalam keadaan normal.
“Ini menyangkut keselamatan pasien. Jika standar pemeriksaan tidak akurat, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Raup.
Ia menyampaikan bahwa DPRD telah melakukan inspeksi lapangan serta rapat kerja bersama manajemen RSUD RAPB. Namun, ia menilai tindak lanjut rekomendasi yang diberikan belum menunjukkan perubahan signifikan.
“Kami sudah berkali-kali mengingatkan. Tapi kalau hanya selesai dalam bentuk notulen, tentu hasilnya tidak akan terlihat. Padahal anggaran operasional rumah sakit cukup besar,” katanya.
Terkait rencana pihak rumah sakit menyediakan layanan penjemputan pasien, Raup menyambut baik gagasan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pembenahan fasilitas dasar dan peningkatan standar pelayanan harus tetap menjadi prioritas utama.
“Inovasi itu baik, tetapi dasar pelayanan harus diperkuat terlebih dahulu. Bahkan penataan area parkir yang sederhana saja masih perlu pembenahan,” tambahnya.
Raup meminta Bupati PPU mengambil langkah tegas terhadap tenaga kesehatan maupun pejabat pengelola yang dinilai tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Jika ada aparatur atau tenaga medis yang tidak menjalankan fungsinya, evaluasi harus dilakukan,” tutupnya.(aw/adv/dprd/ppu)













