DPRD KALTIM

Ketimpangan IPM dan Kontradiksi PDRB: Ketua DPRD Kaltim Desak Pemerataan Pembangunan

6
×

Ketimpangan IPM dan Kontradiksi PDRB: Ketua DPRD Kaltim Desak Pemerataan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Foto: Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (foto: ist)

Konus.id, Samarinda – Tingginya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalimantan Timur (Kaltim), yang mencapai angka 78,2 pada akhir 2023, ternyata menyimpan tantangan besar terkait pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengungkapkan bahwa meskipun IPM Kaltim menjadi yang tertinggi di Kalimantan dan peringkat ketiga secara nasional, terdapat ketimpangan yang signifikan di antara kabupaten/kota.

“Tingginya IPM Kaltim perlu diimbangi dengan pemerataan pembangunan manusia di seluruh wilayah Kaltim,” jelas Hasanuddin. Salah satu contoh ketimpangan tersebut adalah perbedaan mencolok antara IPM Kabupaten Mahakam Ulu (69,59) dan Kota Samarinda (82,32).

Tak hanya soal IPM, Hasanuddin juga menyoroti kontradiksi antara capaian PDRB Kaltim yang tinggi dengan angka kemiskinan yang tetap menjadi masalah. “Terjadi kontradiksi antara capaian tingkat kemiskinan terhadap capaian PDRB Kaltim. Tingginya PDRB atau PDRB per kapita Kaltim tidak terkorelasi dengan rendahnya tingkat kemiskinan,” ungkapnya.

Pada 2022, Kaltim mencatatkan PDRB tertinggi di Kalimantan dan PDRB per kapita tertinggi kedua secara nasional setelah DKI Jakarta. Namun, tingkat kemiskinan di Kaltim pada 2023 masih berada di angka 6,11 persen, sementara kemiskinan ekstrem mencapai 1,55 persen pada 2022.

Menurut Hasanuddin, efektivitas program pengentasan kemiskinan perlu dievaluasi dan ditingkatkan. “Program pembangunan yang telah dilaksanakan selama ini belum efektif dalam menurunkan angka kemiskinan,” tegasnya.

Dia juga menggarisbawahi pentingnya peran DPRD dalam sistem perencanaan pembangunan, meskipun saat ini DPRD Kaltim terbatas pada verifikasi awal dan pemantauan usulan kegiatan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hasanuddin berharap DPRD diberi kewenangan lebih untuk memantau perkembangan usulan tersebut.

“Seharusnya DPRD diberikan otoritas untuk memantau atau melihat perkembangan usulan ini melalui SIPD, meskipun tidak memiliki otoritas untuk memverifikasi ulang,” katanya. (aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *