DPRD SMD

Keresahan Tentang Pengurangan Tenaga Kerja Honorer Akibat P3K Terus Berlanjut, Aris Berikan Tanggapannya

19
×

Keresahan Tentang Pengurangan Tenaga Kerja Honorer Akibat P3K Terus Berlanjut, Aris Berikan Tanggapannya

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata

Konus.id, Samarinda – Tenaga honorer kini dibingungkan oleh kebijakan terbaru tentang status kepegawaian yang berubah menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Anggota DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, memastikan bahwa perubahan status tenaga honorer menjadi P3K bukanlah bentuk pengurangan tenaga kerja, melainkan penyesuaian nomenklatur sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Aris menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik dengan perubahan ini karena pemerintah tetap berkomitmen untuk mengakomodir tenaga kerja yang sebelumnya berstatus honorer.

“P3K sebenarnya hanya perubahan momentum nomenklatur. Dalam UU MenPAN-RB, tenaga honorer tidak ada lagi, hanya ada P3K paruh waktu dan P3K full waktu,” ungkap Aris Mulyanata, Senin (24/2/2025).

Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk memperjelas sistem kepegawaian dan penggajian tenaga non-ASN agar lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum.

Ia menjelaskan bahwa istilah Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) yang sebelumnya digunakan kini sudah tidak berlaku lagi. Namun, hal ini hanya sebatas perubahan nama, bukan pengurangan tenaga kerja.

“Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pemerintah justru menambah tenaga kerja sesuai kebutuhan yang ada,” sambungnya.

Ia juga menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN. Dengan adanya P3K, tenaga kerja yang sebelumnya berada dalam status honorer akan mendapatkan sistem penggajian yang lebih jelas dan terjamin.

Namun, Aris juga mengingatkan bahwa proses transisi ini perlu dikawal dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan tenaga kerja.

“Intinya, kita tidak mengurangi jumlah tenaga kerja. Justru, ke depan akan ada penambahan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. Yang penting adalah memastikan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak,” jelasnya.

Aris menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi untuk masyarakat. (aulia/adv)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *