AdventorialDPRD KALTIM

Jelang Pilkada, Legislator Kaltim Minta ASN Tetap Netral

2
×

Jelang Pilkada, Legislator Kaltim Minta ASN Tetap Netral

Sebarkan artikel ini
Jahidin, Anggota DPRD Kaltim (foto:aw/konus.id)

konus.id, Samarinda – Menjelang Pilkada serentak, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Jahidin, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kaltim untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang mendukung salah satu calon.

Larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam UU tersebut diatur bahwa ASN tidak boleh terpengaruh atau terlibat dalam partai politik mana pun.

Dirinya menggarisbawahi bahwa aturan ini hanya berlaku bagi ASN yang masih aktif bertugas, serta mengimbau bagi ASN bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan mendapatkan sanksi tegas sesuai aturan dan regulasi yang berlaku.

“ASN dilarang keras untuk ikut berkecimpung dalam kegiatan politik. Jika kedapatan melakukannya, maka sanksi menunggu karena harus netral. Kalau ASN berpihak pada salah satu calon, siapa yang diharap memberikan contoh kepada masyarakat?” ungkap Jahidin pada Rabu (8/11/2023).

Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda, Jahidin menekankan bahwa ASN harus menjaga netralitas mereka dalam seluruh proses pemilu. Menurutnya, ASN yang berinteraksi langsung dengan masyarakat memiliki peran penting dalam mencerminkan sikap politik yang netral di mata publik.

“ASN harus netral, kecuali sudah purna tugas karena sudah tidak terikat lagi dengan aturan ASN. Kalau pensiunan, boleh saja mengikuti pilihan politiknya atau keluarganya. Seperti saya, bebas berpihak pada politik,” kata Jahidin, yang merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas, Jahidin menegaskan bahwa bagi mereka yang tertarik terlibat dalam politik, tersedia opsi mengajukan pensiun dini.

“Kalau mau ikut politik, silakan ajukan pensiun. Tapi kalau masih bertugas, dilarang oleh undang-undang dan peraturan lainnya,” tegasnya.

Pernyataan Jahidin ini sekaligus menjadi peringatan bagi ASN di Kaltim untuk tetap menjaga profesionalitas mereka dalam menghadapi Pilkada serentak, dengan mengutamakan kepentingan negara dan menghindari keterlibatan dalam politik praktis. (aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *