Konus.id, Samarinda – Dugaan praktik jual beli buku pelajaran di sekolah kembali menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Anggota Komisi IV, Ismail Latisi, menyatakan penolakannya terhadap praktik pungutan semacam itu yang dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan dasar yang seharusnya bebas biaya.
Ismail menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya kewajiban bagi siswa untuk membeli buku dari pihak manapun. Ia menyebut pemerintah telah mengeluarkan edaran resmi yang secara jelas melarang aktivitas jual beli buku di sekolah negeri.
“Ini sudah ditetapkan, bahkan pemerintah sudah memberikan edaran bahwa tidak ada praktik jual beli buku,” ujarnya.
Ia menyampaikan komitmen DPRD untuk terus mengawal pelaksanaan PPDB maupun proses belajar mengajar di sekolah agar tidak terjadi pelanggaran dalam bentuk apapun, termasuk pungutan terselubung.
Meski demikian, Ismail mengakui potensi pelanggaran biasanya muncul saat kegiatan belajar sudah berjalan. Karena itu, pengawasan tetap akan dilakukan untuk memastikan aturan dijalankan sepenuhnya di lapangan.
“Kalau seandainya kemudian masih ada pungutan, ini yang kemudian harus diselesaikan. Sekolah akan dipanggil untuk diminta penjelasan apa alasannya,” lanjutnya.
DPRD, sambung Ismail, akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan klarifikasi apabila ada laporan masyarakat terkait pelanggaran aturan tersebut.
Ia menilai larangan pungutan liar adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam menjamin akses pendidikan dasar yang adil, berkualitas, dan dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Hal ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membenahi sistem pendidikan di daerah,” tutupnya.
(Wd/adv/dprd/smd)