Konus.id, Samarinda – Gerakan Pemuda Muara Badak (GPMB) mengusulkan pemekaran Muara Badak menjadi wilayah otonomi baru. Ketua GPMB Syahrul Ramadhan, menyebutkan Kecamatan Muara Badak yang saat ini merupakan bagian pesisir dari Kabupaten Kutai Kartanegara yang mempunyai sumber daya alam yang melimpah. Namun tidak seimbang pembangunannya. Apalagi untuk menuju pusat administrasi di Kecamatan Tenggarong, cukup jauh. Bahkan, mesti melewati Kota Samarinda terlebih dahulu.
“Untuk wilayah kepolisianya juga masih mengikut Polres Bontang bukan Polres Kukar,” ungkap Syahrul saat dihubungi melalui sambungan Whatshapp, Jumat (12/07/24).
Calu sapaan akrabnya juga menyebutkan, Jika mengacu dari sumber penghasilan Muara Badak harusnya tidak adalagi jalan yang belum di semenisasi atau rusak. Termasuk, tidak ada lagi tempat yang belum teraliri listrik dan air bersih.
“Persoalan pemekaran Muara Badak sudah pernah diperjuangkan oleh para orang tua kami dulu. Namun sampai saat ini belum terealisasi pemekarannya,” terangnya.
Ia pun menyebutkan saat ini pihaknya, sedang menyusun dan menyiapkan data sebagai syarat pengusulan pemekaran Muara Badak dan membangun komunikasi dengan kecamatan tetangga seperti Marangkayu dan Anggana.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kukar, Sunggono juga menanggapi terkait dorongan pemekaran kecamatan Muara Badak menjadi wilayah otonomi baru. Menurutnya, terkait usulan Kecamatan Muara Badak menjadi wilayah otonomi baru bisa saja terealisasi.
“Sepanjang sesuai dengan regulasi yang ada mengapa tidak. Namun kita perlu melihat suatu wilayah sebagai sebuah kesatuan, lagipula sudah ada aturan yang mengatur terkait syarat dan ketentuan pembentukan wilayah otonomi baru,” ungkap Sunggono saat dihubungi melalui sambungan Whatshapp, jumat (12/07/24).
Lanjutnya, Sunggono pun mengkonfirmasi terkait usulan pemekaran itu, pihaknya mengaku belum mendapatkan dokumen terkait usulan tersebut.
“Sejauh ini tidak ada dorongan bahkan dokumen tertulis yang kami terima terkait usulan pemekaran wilayah kecamatan muara badak menjadi wilayah otonomi baru,” sebutnya.
Ia pun menambahkan, terkait usulan pemekaran sebuah wilayah menjadi daerah otonomi baru harus melibatkan berbagai pihak.
“Jadi bukan hanya sebatas keinginan dari masyarakat, tapi juga ada dasar aturan yang harus melibatkan berbagai komponen dari Forkopimda Provinsi, DPRD Provinsi/Kabupaten, dan Pemerintah Kabupaten jadi semuanya ada mekanisme dan rujukannya,” pungkasnya.