AdventorialDPRD KALTIM

Gaji Tenaga Kesehatan di Bawah UMK Dikritik Legislator Kaltim: Perkuat Pengawasan untuk Lindungi Kesejahteraan Pekerja

197
×

Gaji Tenaga Kesehatan di Bawah UMK Dikritik Legislator Kaltim: Perkuat Pengawasan untuk Lindungi Kesejahteraan Pekerja

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra. (Foto: Ist)

Konus.id Samarinda– Temuan gaji tenaga kesehatan di beberapa rumah sakit Kalimantan Timur (Kaltim) yang di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)—seperti Rp3.724.437 di Samarinda dan UMP Rp3.579.313—menuai kritik keras DPRD, terutama usai pemantauan rekrutmen di RS Mulya Medika Samarinda Seberang di mana calon pekerja ungkap keluhan pendapatan rendah sebagai alasan pindah kerja. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, desak pemerintah daerah dan instansi terkait perkuat pengawasan agar seluruh fasilitas kesehatan patuhi regulasi upah minimum, jamin kesejahteraan medis dan nonmedis, serta tingkatkan kualitas layanan melalui pemantauan berkelanjutan DPRD.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan masih ditemukan tenaga kesehatan di beberapa rumah sakit yang menerima gaji tidak sesuai Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Hal itu ia ungkapkan usai memantau proses rekrutmen di RS Mulya Medika, Samarinda Seberang belum lama ini.

Andi Satya mengatakan, banyak calon pekerja mengaku ingin pindah bukan karena kondisi lingkungan kerja, tetapi karena pendapatan mereka tidak memenuhi ketentuan. Keluhan serupa, kata dia, berulang kali muncul saat sesi wawancara.

“Ketika masuk ke tahap wawancara, ternyata persoalan utamanya adalah gaji. Banyak yang mengaku digaji di bawah UMK,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aturan terkait upah minimum sudah jelas dan wajib diterapkan oleh seluruh pemberi kerja, termasuk rumah sakit. Temuan ini, kata Andi, menunjukkan masih ada fasilitas kesehatan yang belum mematuhi standar pengupahan.

“Tidak heran mereka mencari tempat yang bisa memberikan upah sesuai regulasi,” tegasnya.

Sebagai informasi, UMK Samarinda tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.724.437, sementara UMP Kaltim 2025 berada di angka Rp3.579.313. Ketentuan ini menjadi acuan wajib bagi perusahaan dan instansi yang mempekerjakan tenaga kerja formal.

Andi Satya mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperkuat pengawasan agar hak tenaga medis maupun nonmedis dapat dipenuhi. Menurutnya, sektor kesehatan harus menjamin kesejahteraan para pekerjanya.

“Komisi IV berkewajiban memastikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.

Terakhir kata dia, menegaskan DPRD Kaltim akan terus memantau persoalan ketenagakerjaan di bidang kesehatan demi menjaga kualitas layanan serta kesejahteraan pekerja.(aw/adv/dprdkaltim)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *