Konus.id, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menyoroti minimnya kesadaran perusahaan tambang batu bara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Menurutnya, banyak perusahaan yang mengabaikan kewajiban melakukan reklamasi pada lahan bekas tambang, meskipun hal tersebut sudah menjadi ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Itu sudah masuk dalam ketentuan di IUP. Itu merupakan tanggung jawab perusahaan. Jangan sampai ada korban lagi,” tegas Ekti.
Ekti juga menjelaskan bahwa peralihan kewenangan pengawasan tambang dari Pemerintah Provinsi Kaltim ke pemerintah pusat membuat pengawasan menjadi lebih sulit dilakukan. Namun, dirinya menekankan bahwa tanggung jawab utama tetap berada di tangan perusahaan tambang.
“Bagaimana kita mau mengawasi? Bukan tanggung jawab kita lagi. Jadi, harus ada kesadaran perusahaan itu sendiri, dalam arti bukan kesadaran, itu tanggung jawab,” jelas Ekti.
Ekti mendesak perusahaan tambang batu bara untuk memiliki tanggung jawab tinggi, terutama dalam hal reklamasi dan perhatian terhadap masyarakat sekitar. Menurut Ekti, persoalan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga merugikan masyarakat setempat.
“Kita harus bersinergi dan tanggung jawab perusahaan, serta memberikan perhatian kepada masyarakat,” tandasnya. (aw/adv/dprdkaltim)