Konus.id, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa penyelesaian terkait tapal batas wilayah antara PPU dan kabupaten tetangga, seperti Paser, harus dilakukan melalui jalur lintas kabupaten dengan kewenangan gubernur.
Saat ini, DPRD PPU sedang menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan berusaha menghindari klaim sepihak atas wilayah tertentu, memastikan bahwa proses penentuan tapal batas dilaksanakan secara adil dan melalui mekanisme yang tepat.
“Kita lagi menyusun RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sekarang, kami tidak bisa memutuskan sepihak bahwa ini klaimnya milik Paser, ini milik PPU,” ungkap anggota DPRD PPU, Syahrudin M Noor.
Pernyataan ini menegaskan bahwa DPRD PPU tidak akan bertindak sepihak dalam menetapkan batas wilayah yang rentan menimbulkan konflik antardaerah.
Menurutnya, keputusan terkait batas wilayah harus memperhatikan prinsip kesetaraan dan harus diselesaikan di tingkat provinsi oleh gubernur, yang memiliki kewenangan dalam urusan tapal batas kabupaten.
Syahrudin menjelaskan bahwa DPRD PPU sedang berhati-hati dalam menyusun RTRW agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan atau terjadi ketidaksepakatan mengenai wilayah administratif.
“Tentu kita melakukan pendekatan melalui lintas antara kabupaten. Ini tentu kewenangannya ada di Provinsi, yakni Gubernur, untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas,” lanjutnya.
Menurutnya, penyelesaian lintas kabupaten melalui kewenangan gubernur bukan hanya soal prosedural, tetapi juga untuk menjaga harmonisasi antardaerah dan memastikan proses berjalan transparan dan sesuai peraturan. (adv/dprd/ppu/dag)