Konus.id, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) berencana memanggil pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menelusuri kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas mereka. DPRD menegaskan bahwa evaluasi terhadap pimpinan SKPD akan dilakukan secara ketat.
Jika terbukti seorang pimpinan tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik, DPRD merekomendasikan agar orang tersebut dievaluasi oleh pemerintah atau bahkan mempertimbangkan pengunduran diri, sesuai dengan komitmen dalam fakta integritas yang harus dipegang oleh setiap pejabat.
“Kami akan memanggil dan menanyakan apa kendala mereka, apa kondisi di sana. Kami akan memberikan peringatan-peringatan,” ujar Anggota DPRD PPU, Syahrudin M Noor.
Langkah pemanggilan ini diambil untuk memastikan setiap pimpinan SKPD memahami dan mampu menjalankan tugas sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Syahrudin menyatakan bahwa evaluasi merupakan bagian penting dalam menjaga kinerja pemerintah daerah agar tetap optimal.
DPRD PPU menegaskan bahwa pimpinan SKPD yang tidak menunjukkan kinerja optimal dan terbukti menghadapi kendala dalam menjalankan tugas perlu segera melakukan perbaikan atau mempertimbangkan pilihan untuk mundur.
“Jika mereka tidak mampu melaksanakan tugasnya, ya kita kembalikan kepada pemerintah pimpinan,” lanjut Syahrudin.
Menurutnya, keputusan evaluasi ini bertujuan untuk mengutamakan kepentingan daerah dan memastikan bahwa setiap posisi diisi oleh pejabat yang memiliki kemampuan dan komitmen sesuai dengan tanggung jawabnya.
Lebih jauh, Syahrudin menekankan bahwa pimpinan yang menempatkan individu yang tidak kompeten di posisi strategis harus mempertimbangkan evaluasi menyeluruh. Jika pimpinan tersebut tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya, ia menyarankan untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan fakta integritas yang ada.
“Kalau seorang pimpinan menempatkan orang yang tidak mampu melaksanakan kegiatan, itu harus dievaluasi. Jika tidak mampu, ya silakan mengundurkan diri, karena ada fakta integritas yang harus dipenuhi,” pungkasnya. (adv/dprd/ppu/dag)