DPRD PPU

DPRD PPU Soroti Pembelian Gabah di Bawah HPP, Minta Petani Aktif Laporkan

4
×

DPRD PPU Soroti Pembelian Gabah di Bawah HPP, Minta Petani Aktif Laporkan

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin

Konus.id, PENAJAM – Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Jamaluddin, menyoroti praktik pembelian gabah kering panen (GKP) oleh pihak ketiga di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Ia menyebut hal tersebut sebagai kekeliruan yang harus menjadi perhatian serius.

Menurut Jamaluddin, pembelian gabah di bawah HPP hanya bisa dimaklumi apabila terjadi karena kondisi tertentu, seperti kualitas gabah yang rendah atau kebutuhan mendesak dari petani.

“Kalau dibeli seharga Rp5.500, memang ada selisih seribu. Tapi harga itu masih tergolong tinggi, karena sebelumnya harga bisa hanya Rp3.000 hingga Rp4.000 per kilogram,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Sesuai Keputusan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 14 Tahun 2025, HPP gabah ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram dan berlaku sejak 15 Januari 2025. Ketentuan ini ditujukan untuk melindungi pendapatan petani.

Jamaluddin menegaskan bahwa baik pembeli maupun petani memiliki tanggung jawab untuk mematuhi kebijakan tersebut. Ia meminta agar petani segera melapor jika Bulog menolak membeli gabah mereka, sehingga tidak dijual ke tengkulak dengan harga di bawah HPP.

“Sudah ada instruksi presiden bahwa Bulog dan pihak swasta wajib membeli dengan harga Rp6.500. Kalau ada yang beli lebih murah, itu harus dilaporkan,” tegasnya.

Kendati demikian, ia memahami bahwa dalam kondisi darurat, seperti kebutuhan dana mendesak dan lambatnya penyerapan oleh Bulog, petani terkadang terpaksa menjual ke tengkulak.

“Kalau petani butuh uang dan Bulog belum sempat ambil, itu jadi risiko petani sendiri,” tambahnya.

Jamaluddin optimistis, jika aturan ini dijalankan secara konsisten, maka kesejahteraan petani dapat meningkat signifikan. Ia mencontohkan potensi penghasilan petani yang bisa mencapai ratusan juta dalam satu kali panen.

“Dengan lahan lima hektare, petani bisa meraup Rp200 juta per musim panen. Kebijakan ini bagus, tinggal bagaimana kita kawal implementasinya,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *