DPRD PPU

DPRD PPU Sarankan Mediasi dalam Penyelesaian Tapal Batas, Hindari Bawa Masalah ke Pusat

7
×

DPRD PPU Sarankan Mediasi dalam Penyelesaian Tapal Batas, Hindari Bawa Masalah ke Pusat

Sebarkan artikel ini
anggota DPRD PPU, Syahrudin M Noor

Konus.id, PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menyarankan agar penyelesaian masalah tapal batas antarwilayah diselesaikan melalui mediasi dan dialog bersama tanpa perlu melibatkan pemerintah pusat.

DPRD PPU menilai bahwa masalah tapal batas sebaiknya diselesaikan oleh pemerintah provinsi bersama lintas kabupaten, mengingat regulasi yang ada sudah cukup memadai untuk menjadi acuan.

Menurut anggota DPRD PPU, Syahrudin M Noor, penyelesaian melalui dialog akan lebih efektif dan menghindari potensi konflik yang berkepanjangan.

“Ini bukan zamannya lagi untuk berdebat tentang tapal batas. Tidak ada lagi hal-hal seperti itu. Kita mau semua selesai dengan duduk bersama-sama untuk mencari solusi yang baik,” ujar Syahrudin.

Ia menekankan bahwa permasalahan tapal batas seharusnya dapat diselesaikan dengan kepala dingin melalui dialog langsung antara pihak-pihak terkait, tanpa perlu membawa permasalahan ini ke level yang lebih tinggi jika bisa diselesaikan secara lokal.

Syahrudin menyebut bahwa pendekatan mediasi akan memberikan kesempatan bagi setiap pihak untuk mengajukan pandangan mereka dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama.

Menurut Syahrudin, DPRD PPU percaya bahwa pemerintah provinsi memiliki peran penting dalam memfasilitasi dialog antara wilayah-wilayah yang bersengketa.

“Mediasi antara kedua belah pihak juga bisa dilakukan. Tidak perlu sampai ke pusat, saya kira, karena ada regulasi,” lanjutnya.

Syahrudin mengingatkan bahwa regulasi mengenai penetapan tapal batas sudah ada, dan hal ini seharusnya menjadi panduan utama dalam menyelesaikan permasalahan ini. Dengan adanya regulasi yang jelas, ia berharap bahwa pemerintah kabupaten dan provinsi bisa menyelesaikan isu ini tanpa intervensi pemerintah pusat.

Syahrudin juga menyatakan bahwa intervensi dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi hanya diperlukan jika ada pihak yang terus mempertahankan argumentasinya tanpa menemukan jalan tengah.

“Kecuali jika masing-masing pihak mempertahankan argumentasi, ya silakan pemerintah di atas satu tingkat untuk menyelesaikannya,” pungkasnya. (adv/dprd/ppu/dag)

 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *