DPRD PPU

DPRD PPU Minta OPD Tak Abaikan 20 Rekomendasi LKPJ

20
×

DPRD PPU Minta OPD Tak Abaikan 20 Rekomendasi LKPJ

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Rahman Wahid

Konus.id, PENAJAM — Anggota DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Rahman Wahid, menekankan pentingnya komitmen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menindaklanjuti rekomendasi strategis yang telah dirumuskan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024.

Menurut Wahid, seluruh catatan kritis dan masukan dalam rekomendasi tersebut merupakan hasil kerja kolektif lintas fraksi yang disusun secara representatif untuk mencerminkan aspirasi masyarakat.

“Semua sudah tertuang jelas dalam dokumen rekomendasi LKPJ. Ini bukan suara individu, tapi hasil rembukan semua anggota fraksi,” ujar Wahid, Rabu (28/5/2025).

Ia menegaskan, bola kini berada di tangan eksekutif. OPD harus menunjukkan keseriusan dengan mengevaluasi dan menindaklanjuti poin-poin rekomendasi yang diberikan. Hal ini demi menjamin agar program pemerintah ke depan berjalan lebih tepat sasaran dan berpihak pada masyarakat.

“Rekomendasi ini adalah amanat publik. Kalau tidak ditindaklanjuti, artinya komitmen terhadap pelayanan publik layak dipertanyakan,” ujarnya.

Sebelumnya, DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) LKPJ telah menyampaikan 20 rekomendasi utama, mulai dari sektor infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, tata kelola aset daerah, pelayanan publik, hingga penguatan efisiensi anggaran.

Langkah ini, kata Wahid, merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif serta upaya memperkuat sistem akuntabilitas dalam pembangunan daerah. Ia berharap, rekomendasi tersebut dapat menjadi bahan refleksi sekaligus dorongan konkret untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.

“Kalau pemerintah daerah serius ingin meningkatkan kepercayaan publik, mulailah dari sini: jalankan rekomendasi ini dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *