Konus.id, Penajam– Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT Bina Mulia Berjaya. RDP ini menjadi tindak lanjut dari laporan dua karyawan yang mengaku diberhentikan secara sepihak, serta menerima tunjangan hari raya (THR) di bawah ketentuan.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Irawan Heru, mengaku kecewa dengan sikap perusahaan yang tidak mengirimkan jajaran direksi dalam RDP sebelumnya. Hanya kuasa hukum yang hadir mewakili.
“Yang kami butuhkan kejelasan dari pengambil kebijakan langsung, bukan hanya pendamping hukum. Ini menyangkut nasib pekerja,” tegas Irawan, Minggu (11/5/2025).
Dalam laporan karyawan, terungkap bahwa THR yang seharusnya sebesar Rp3 juta hanya dibayarkan Rp250 ribu. Selain itu, mereka juga tak mendapatkan hak cuti, dan status kerja yang tak jelas sejak awal bekerja.
“Ini bukan kasus baru, ternyata sudah berlangsung sejak 2019. Kami ingin tahu: apakah mereka dikontrak dengan PKWT atau PKWTT? Karena selama ini semua serba kabur,” jelasnya.
Komisi I juga mencium adanya dugaan pelanggaran lain, termasuk perizinan usaha dan kepatuhan perpajakan yang patut ditelusuri lebih dalam. Dalam RDP lanjutan pekan depan, DPRD akan menggali aspek tersebut lebih rinci.
“Kalau terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk merekomendasikan sanksi tegas,” ujar Irawan.
Ia menyebut baru dua orang yang berani melapor, meski informasi yang dihimpun mengindikasikan perlakuan serupa dialami lebih banyak pekerja di perusahaan tersebut.
“Ini soal keberanian bicara. Tapi tanggung jawab kami di DPRD adalah memastikan semua pekerja mendapat perlindungan,” tutupnya.